Blok-a.com – Jepang resmi menaikkan batas mimimum usia consent atau usia legal berhubungan seks dari yang sebelumnya 13 tahun menjadi 16 tahun.
Perubahan undang-undang (UU) yang mengatur tentang kejahatan seksual itu telah disahkan pada Jumat (16/6/2023).
Tujuan utama dari perubahan UU tersebut adalah untuk memperkuat perlindungan bagi anak-anak dari eksploitasi seksual oleh orang dewasa.
Selain mengatur soal batas usia, UU baru tersebut juga memberikan penjelasan terkait persyaratan penuntutan kasus pemerkosaan dan mengkriminalisasi voyeurisme (pelaku pengintipan).
Dalam UU tersebut, orang yang menggunakan intimidasi, rayuan, atau uang untuk memaksa anak di bawah umur 16 tahun bertemu untuk tujuan seksual, akan diancam pidana hukuman penjara hingga satu tahun atau denda 500.000 yen (USD 3.500) atau sekitar Rp 54 juta.
Pemerintah juga mencatat jumlah pelanggaran seks di Jepang telah melonjak tajam, dengan kasus pemaksaan hubungan seksual naik 19,3 persen menjadi 1.656 pada 2022. Jumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan kekerasan atau ancaman juga naik 9,9 persen menjadi 4.708 kasus.
Perubahan usia legal ini juga didasari pada banyak kasus pemerkosaan, salah satunya dilakukan seorang ayah kepada putrinya pada 2019. Kasus tersebut berakhir bebas meskipun putrinya yang berusia remaja berulang kali diperkosa.
Kasus lainnya yakni seorang pria dinyatakan tidak bersalah usai memperkosa seorang wanita yang pingsan karena minum lantaran dia ‘salah paham’ bahwa dia setuju untuk berhubungan seks.
Sebelumnya, Jepang merupakan salah satu negara yang memiliki batas usia legal berhubungan seks paling rendah di dunia. Sementara batas usia legal berhubungan seks di Inggris adalah 16 tahun, Prancis 15 tahun, serta Jerman dan China 14 tahun.
Dikutip dari The Japan Times, usia legal berhubungan seks di Jepang ini tidak pernah berubah sejak 1907. Hal itu disebabkan harapan hidup rata-rata orang Jepang yang kurang dari 50 tahun.