KABUPATEN MALANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah memberi dua kali surat peringatan kepada Paslon petahana SanDi (HM Sanusi – Didik Gatot Subroto) selama kampanye Pilbup Malang 2020.
Surat peringatan itu diberikan karena saat kampanye, SanDi mengerahkan massa melebihi batas, yakni 100 orang lebih dan juga tidak ada jaga jarak saat berkampanye di dalam ruangan.
“Dua surat peringatan itu kami beri saat berkampanye di Kecamatan Bantur, Senin (5/10). Waktu itu menggelar senam melebihi 100 orang dan di Dau kemarin Selasa (6/10), tidak ada jaga jarak,” kata Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva, Rabu (7/10) ke Blok-A.
Surat peringatan itu pun kata George langsung ditanggapi oleh tim kampanye SanDi. Alhasil, acara yang di Bantur langsung dihentikan dan di Dau langsung di atur dan jaga jarak diterapkan antar massa kampanye.
“Jadi tidak terhitung pelanggaran dan sampai dibubarkan oleh Polres. Panwascam prosedurnya sudah memberikan surat peringatan ke tim kampanye dan satu jam sudah bisa diperbaiki. Jadi tidak sampai dibubarkan oleh Polres dan Polsek,” kata George.
George pun berharap kejadian seperti itu tidak terulang kembali. Meskipun begitu, saat disinggung apakah jika SanDi melanggar aturan portokol Covid-19 lagi langsung ditindak sebagai pelanggaran, George mengaku masih menggunakan prosedur yang sama.
“Tidak bisa langsung kami tetapkan sebagai pelanggaran. Ya tetap kami beri surat peringatan dulu,” kata ia.
Sementara untuk paslon nomor urut 2, LaDub (Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono) kata George tidak ada pelanggaran maupun surat peringatan.
“Tidak ada sampai saat ini laporan yang masuk untuk paslon urut nomor 2,” tutupnya.
Sebagai informasi, masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 26 September lalu. Waktu kampanye Pilbup Malang 2020 ini akan berlangsung selama 71 hari atau sampai 5 Desember.










Balas