Bangunan Klinik Anyar UB Bertempat di Obyek Diduga Cagar Budaya, Seperti Apa?

Perwakilan dari UB dan tim dari TACB Kota Malang melihat calon lahan yang dibuat klinik UB (blok-A.com/Putu Ayu)

Kota Malang, blok-A.com – Dalam waktu dekat ini Universitas Brawijaya akan segera menambah satu klinik di salah satu aset milik Universitas Brawijaya (UB) yang berlokasi di Jalan Laksamana Martadinata Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen.

Salah satu aset milik UB ini memiliki luas tanah kurang lebih 7.000 Meter, tepat dibelakang BRI Martadinata.

Menurut informasinya, lahan tersebut pernah di tempati SDK Santoso Yusup Malang dan sudah tidak di pakai kembali pasca pandemi. Sebelum di tempati SDK Santoso Yusup selama puluhan tahun, lahan tersebut awalnya merupakan eks. Sekolah Ta Chung-Ma Chung yang dinasionalisasi tahun 1960 dan di serahkan Ke UB yang pernah di tempati Fakultas Hukum UB yang pada waktu itu bernama Universitas Kota Praja Malang.

Dengan demikian, beberapa hari yang lalu UB bersama dengan Pemerintah Kota Malang serta Dinas Terkait dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Malang melakukan rembuk untuk pembangunan klinik tersebut, karena lahan tersebut ternyata merupakan kawasan strategis cagar budaya di Kota Malang.

Dalam hasilnya, Ketua TACB kota Malang Erlina Laksmiati menjelaskan terdapat bangunan persegidelapan dalam lahan aset milik UB. Bangunan itulah yang nantinya perlu dikaji lebih mendalam oleh TACB kota Malang untuk mengetahui apakan bangunan tersebut masuk dalam cagar budaya atau bukan.

“Obyek diduga cagar budaya atau ODCB, karena memang belum kami kaji,” papar Erlina saat diwawancara blok-A.com.

Menurut Erlina, jika dilihat dari bentuk bangunan fisiknya terlihat jelas bangunan tersebut merupakan bangunan pada masa kolonial. Beberapa ornamen khas kolonial china tergambar pada bangunan tersebut.

Ketua TACB yang juga menjabat sebagai Dosen Teknik Arsitektur ini juga menjelaskan beberapa persyaratan bangunan ditetapkan menjadi cagar budaya yang tertuang pada UU Cagar Budaya no 11 tahun 2010.

“Jadi syarat untuk bisa ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya syaratnya yaitu berusia minimal 50 tahun, mempunyai nilai penting terkait kesejarahan, pengetahuan, pendidikan, religi dan kebudayaan. Mewakili langgam bangunan tertentu,” tambahnya.

Bangunan unik yang memiliki dinding tebal kurang lebih 30 cm dengan dihiasi elemen pintu, jendela, pegangan pintu, plafon serta atap yang diduga dibangunan pada masa kolonial tersebut memiliki nilai lebih menurut Erlina.

Ia juga menyayangkan bangunan persegidelapan yang diduga bangunan peribadatan tersebut awalnya kurang diperhitungkan, akan tetapi menurutnya bangunan tersebut menjadi daya tarik tersendiri yang akan meningkatkan potensi di tampat tersebut.

“Bangunan tersebut semula kurang diperhitungkan, tapi menurut saya selaku arsitek di TACB bangunan tersebut justru bisa menjadi point of interest yg akan meningkatkan potensi di tapak tersebut,” tambah Erlina.

Sayangnya saat disinggung terkait bangunan seperti apa yang nantinya akan di angkat menjadi desain klinik UB, Erlina mengatakan belum mengetahui betul karena pada pertemuan awal hanya membahas bangunan yang diduga bangunan cagar alam saja.

“Iya mbak, Karena proses desainnya belum dibagikan ke TACB masih dalam pengurusan IMB nantinya, kemarin baru pertemuan awal untuk menjelaskan bahwa ada bangunan potensial di tapak,” pungkasnya. (mg2/bob)

Exit mobile version