Baliho Paslon Pilbup Malang Bertebaran Sembarangan, Bikin ‘Polusi Visual’

Baliho Sandi Di Ruas Jalan Kabupaten Malang
Baliho SanDi Di Ruas Jalan Kabupaten Malang - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Baliho kampanye Pilbup Malang 2020 bertebaran liar di pinggir jalan Kabupaten Malang. Di pohon, tiang listrik, persimpangan jalan ataupun di depan fasilitas umum semua dihiasi baliho kampanye lengkap dengan gambar paslon Pilbup Malang 2020.

Padahal pemasangan di titik tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang. Meskipun begitu, tidak ada tindakan dari Satpol PP Kabupaten Malang dan penyelenggara pemilu, yakni KPUD Kabupaten Malang dan Bawaslu. Ketiganya saling lempar tanggung jawab dan saling menunggu perintah untuk menunggu penertiban.

Sementara baliho masih liar dan tidak ada tindakan, warga pun resah. Pengendara asal Kecamatan Pakisaji, Elfran Vido mengutarakan keresahannya dengan adanya baliho liar itu.

Setiap hari ia bekerja dari Pakisaji ke Kota Malang. Dengan adanya baliho liar di pinggir jalan Vido mengaku terhalang pemandangan sawah-sawah yang asri di Kabupaten Malang.

“Saya kan biasanya pulang pergi dari Pakisaji ke Kota. Sudah di kota banyak iklan. Pandangan sempit. Di Kabupaten saat ini juga dihiasi iklan. Jadi kayak polusi visual gitu,” kata Vido.

Vido pun berkata, baliho-baliho itu dipasang tidak membuahkan ia tergerak untuk memilih paslon di baliho tersebut.

“Sebanyak apapun baliho itu entah di pasang di setiap jengkal. Kalau saya sudah milih A ya milih A. Gak ngefek. Tapi gak tau lagi kalau orang awam mungkin bisa ke trigger,” ungkap alumnus FISIP UB itu.

Sepakat dengan Vido, salah satu warga Kecamatan Pakis, Bagus Ibrahim mengaku baliho liar itu menganggu visual matanya saat berkendara sepeda motor

“Pertama saya itu sudah enggak suka ada iklan entah baliho atau kertas tempel yang dipasang di tiang listrik. Biasanya kan kalau dulu sedot WC gak jelas gitu. Itu kan masih kecil ganggu. Ini sekarang Pilbup malah gede. Ganggu dua kali (Mengganggu sekali lah),” kata ia.

Ia pun pernah merasakan dampak baliho liar itu. Saat itu ia hendak ke jalan Panji kecamatan Kepanjen. Di pertigaan ia tidak bisa melihat mobil di arah yang berlawanan dengan posisinya.

“Ya karena itu baliho menutupi pandangan saya,” tutur ia.

Bagus pun berharap penegak peraturan daerah, yakni Satpol PP bisa tegas menurunkan baliho yang dianggap liar itu.

“Kalau memang menyalahi aturan ya harus diturunkan. Kalau gak diturunkan malah kalau saya pribadi semakin sering liat baliho paslon di Pohon ya saya gak milih paslon itu,” tutupnya.

Sebagai informasi, baliho-baliho kampanye itu dianggap liar karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019. Aturannya adalah baliho entah itu iklan produk ataupun politik tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, atau yang menutupi fasilitas umum dan di persimpangan jalan.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com