Bakal Tuntut Balik, WO Prewedding Sebut Petugas TNBTS Juga Lalai Atas Kebakaran Bromo

Bromo terbakar
Tangkapan layar detik-detik awal Bromo Terbakar usai sesi foto prewedding.

Probolinggo, blok-a.com – Kasus kebakaran Bromo yang dipicu oleh sesi pemotretan prewedding dengan flare kian memanas.

Wedding organizer yang terlibat dalam insiden ini berencana melaporkan balik Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran tersebut.

Kuasa hukum calon pengantin dan pihak wedding organizer, Hasmoko, berpendapat bahwa kebakaran di Bromo tidak hanya disebabkan oleh kegiatan pemotretan prewedding.

Hasmoko menyoroti kurangnya sistem pengamanan dan antisipasi kebakaran di wilayah tersebut. Dia menunjukkan bahwa tidak adanya fasilitas pemadam kebakaran atau tim siaga kebakaran adalah salah satu contohnya.

Ketiadaan fasilitas ini, menurut Hasmoko, adalah pengabaian terhadap hak-hak para wisatawan yang berkunjung ke Bromo.

Hal tersebut disampaikan Hasmoko usai menghadiri pertemuan permintaan maaf kepada tokoh masyarakat Suku Tengger di Kantor Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jatim, Jumat (15/9/2023).

“Setelah kami investigasi, tentunya kami akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak terkait yang terkait dengan ketidakadanya sistem keamanan untuk pengunjung. Termasuk fasilitas umum lainnya,” ujar Hasmoko.

Laporan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengelolaan wisata di kawasan Bromo-Tengger-Semeru agar lebih baik di masa mendatang, dan tidak semata-mata berorientasi pada aspek bisnis dalam pengelolaan lahan di Bromo.

“Kami berharap bahwa ke depannya pengelolaan kawasan wisata Bromo-Tengger-Semeru akan menjadi lebih baik dan lebih tertib. Jika kita melihat dari aspek kelalaian ini, tampaknya fokus utama BB TNBTS hanya pada aspek bisnis semata,” tegas Hasmoko.

Sebelumnya, kebakaran hutan dan lahan melanda Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo.

Sumber pertama api berasal dari pemakaian flare selama sesi pemotretan prewedding yang digelar pada 6 September 2023. Kejadian ini mengakibatkan penutupan sementara wisata Gunung Bromo dan sekitarnya. Luas total daerah terdampak diperkirakan mencapai 500 hektare.

Polres Probolinggo telah menetapkan satu orang tersangka terkait insiden ini, yaitu AW (41), seorang manajer dari wedding organizer yang berasal dari Lumajang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau pasal 188 KUHP.(lio)