Kota Malang, blok-a.com – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Malang gelar sosialisasi terkait bahaya peredaran rokok ilegal, Senin (14/11/2022).
Maraknya peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi, bahkan dalam aksi oprasinya Satpol PP telah menemukan ribuan batang rokok ilegal di Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan bahkan masyarakat Kota Malang juga berperan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal dengan melakukan pelaporan.
“Jadi kemarin ada informasi kalau ada dugaan di Kecamatan Sukun, jadi kita menyasar kesana,” terangnya.
Dengan digelarnya sosialisasi yang menggandeng Karangtaruna, Lurah serta Camat terkait, Heru berharap ada peran serta masyaakat untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Kota Malang.
“Jadi harapan kami adanya peran masyarakat untuk menginformasikan peredaran rokok ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting, misalnya ada pelaku usaha rumahan yang tidak melakukan cek lab cukai perlu adanya pelaporan kepada kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Puteri Satria mengungkapkan pentingnya meminimalisir rokok ilegal yakni untuk menjaga kondisi kesehatan dari bahaya yang ditimbulkan rokok tersebut.
“Rokok ilegal sangat merugikan masyrakat sekali karena tidak diketahui kandungan rokok ilegal ini nikotinnya berapa, selain itu merugikan iklimnya perindustrian rokok pabrik di golongan tiga, dan dengan peredaran rokok ilegal pemerimaan negara gak bisa maksimal,” tuturnya.
Lebih lanjut, sosialisasi ini sangat memiliki peran besar untuk memusnahkan rokok ilegal. Dengan adanya sosialisai maka masyarakat bisa tau bahaya rokok ilegal, dengan demikian konsumen tidak akan membelinya kembali.
Menurut keterangan Puteri, pada tahun 2021 di Kota Malang peredaran rokok olengal masih sangat tinggi. Bahkan saat pandemi penyebaran ronok ilegal di Kota Malang mengalami peningkatan.
“Tren di pandemi kemarin sedikit meningkat karena memang mungkin kondisi ekonomi menurun jadi konsumsi rokok yang murah lebih tinggi dari pada yang legal,” tuturnya.
Dengan demikian, Bea Cukai berahap informasi yang di peroleh dari sosialisasi bahaya rokok ilegal ini dapat disebar luaskan untuk memutus penyebaran rokok ilegal di Kota Malang.
“Dari peserta saya harapkan informasinya tidak berhantu sampai dengan disini saja, kami harap peserta dapat membantu kami meminimalisir peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
(ptu/adv)










Balas