ASN Kota Batu Dilaporkan Polisi, Bikin Akun Facebook untuk Menyerang Nama Baik Rekannya

Yuni Melaporkan Akun Facebook Yang Menyudutkan Suaminya
Yuni Melaporkan Akun Facebook Yang Menyudutkan Suaminya - Foto: Pungky Ansiska

KOTA BATU – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batu dilaporkan ke Satreskrim Polres Batu lantaran diduga menyalahgunakan akun Facebook bernama May Munah.

Sebelumnya, pelaku menggugah foto dan komentar yang menjatuhkan suami dari Yunita Puji Lestari. Suami Yuni sendiri adalah Hutomo Mandala Putra yang menjabat sebagai Kasi Pembangunan dan Peningkatan Jalan DPUPR Kota Batu.

Secara kronologi, foto profil akun Facebook bernama May Munah tersebut dibuat AG dengan memasang foto Yunita dan latar sosok suaminya Hutomo. Selain memalsukan akun Facebook, AG juga memposting foto Plt Kepala DPUPR Alfi Nur Hidayat bersama beberapa jajaran jabatan struktural di DPUPR.

Yang membuat Yunita makin kesal, foto tersebut disertai narasi yang menyudutkan Hutomo termasuk Plt Kepala DPUPR Kota Batu.

“…Oknum pejabat baru kasie dan pejabat plt terindikasi main2 jabatan dg imbalan uang untuk menduduki sebuah kursi jabatan kepala dinasnya….aku tak berdaya krn aku hanya pekerja tdk tetap melihat kebusukan² pejabat baru yg sangat serakah dan arogan sampai staf²nya yg gk mau ngikuti jejak kotornya dibuangi semua ke dinas lain padahal mrk punya skill teknis yg selama bekerja bagus membangun infrastruktur kota batu. KPK datanglah ke kota kami urus dong pejabat nakal itu agar kotaku bersih dari oknum pejabat kotor itu…..,” kata Yunita saat membacakan isi dari unggahan di salah satu group Facebook.

Unggahan tersebut diketahui Yunita sekitar satu bulan yang lalu. Sehingga pada awal Agustus, ia melaporkan akun tersebut.

“Jadi seolah-olah akun facebook itu milik saya. Dan di situ ada tulisan yang menjelek-jelekkan nama baik suami saya, pimpinan suami saya. Kerugiannya imateriiil,” kata Yunita.

Setelah dilakukan pelacakan Polres Batu akhirnya mengungkap pelaku penyalahgunaan akun Facebook tersebut. Pemilik akun itu ternyata seorang staf ASN yang berdinas di DPUPR Kota Batu berinisial AG. Pelaku merupakan rekan satu kantor dari suami korban .

Namun setelah mengetahui pelaku merupakan rekan kerja suami, Yunita memilih untuk mencabut delik aduan dan menempuh jalur kekeluargaan.

“Laporannya Bulan Agustus yang lalu, namun hari ini saya cabut karena ternyata pelaku juga rekan kerja suami saya. Saya selesaikan jalur kekeluargaan. Namun tetap hukum disipliner harus tetap dijalankan dari Pemkot Batu,” jelas Yunita saat dikonfirmasi Blok-A,” Kamis (3/9).

Penangkapan Agus telah dilakukan Satreskrim Polres Batu pada 25 Agustus lalu. Polisi melakukan penangkapan selama 1×24 jam terhadap Agus.

Namun laporannya telah dicabut dan Yunita hanya meminta AG untuk memulihkan nama baik suami dan kelurganya. Serta membuat pernyataan atas kesahan yang diperbuatnya.

“Tetapi untuk sanksi administrasi indisipliner akan tetap dilakukan. Saya sudah konsultasi dengan Pemkot Batu terkait hal ini yang ranahnya ada di Inspektorat,” katanya.

Exit mobile version