Anggaran Rp750 Juta Disiapkan untuk Sumur Artesis, Atasi Dampak TPA Supit Urang

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya dalam forum audiensi terkait permintaan warga terdampak TPA Supit Urang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya dalam forum audiensi terkait permintaan warga terdampak TPA Supit Urang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Keluhan warga yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang terkait bau menyengat dan serbuan lalat akhirnya mendapat respon positif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot berkomitmen merealisasikan permintaan warga, salah satunya dengan pembangunan sumur artesis guna mengatasi pencemaran air di lingkungan mereka.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, menyampaikan bahwa audiensi yang digelar di TPA Supit Urang telah membuka jalan bagi penyelesaian masalah yang selama ini mandek.

“Ada daripada kesempatan hari ini, Ketua Komisi 3 Kabupaten Malang dan Komisi C dari DPRD Kota Malang membawa angin segar kembali, membuka suatu tabir daripada kesenjangan yang selama ini hampir tidak bisa dikatakan ada progresnya,” ujar Rahman.

Permasalahan ini disebutnya melibatkan koordinasi antarwilayah, karena warga terdampak berada di kawasan Kabupaten Malang, sementara pengelolaan TPA berada di bawah Pemkot Malang. Meski demikian, DLH Kota Malang menyatakan siap memperjuangkan permintaan warga untuk pembuatan sumur artesis dan pengadaan mobil siaga.

“Tergantung bagaimana mekanisme dan tata kelola keuangan di masing-masing daerah sekarang lagi diperjuangkan untuk bisa menyikapi daripada apa yang telah menjadi keluhan warga-warga terdampak, khususnya wilayah Kabupaten Malang,” tambah Rahman.

Menurut Rahman, pembangunan sumur artesis yang ditaksir menelan biaya sekitar Rp 700 juta hingga Rp 750 juta itu akan diajukan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) atau Perubahan Alokasi Keuangan (PAK) tahun 2025. Ia berharap langkah ini menjadi solusi permanen terhadap dampak lingkungan dari TPA Supit Urang.

“Mudah-mudahan ini adalah merupakan satu langkah yang mungkin bisa, jadi persoalannya adalah persoalan administratif. DLH Kota Malang bukan tidak peduli, kesempatan yang hadir pada saat ini adalah orang-orang yang memiliki kompetensi terkait dengan masalah penganggaran baik di kota maupun di kabupaten,” jelasnya.

Rahman juga menegaskan pentingnya mekanisme hibah antar daerah dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Mekanisme terkait hibah antar daerah nanti akan diperjuangkan di dalam permasalahan ini. Dan mudah-mudahan ini bisa menjadi rangka konkret serta solusi yang tepat untuk bisa menyelesaikan persoalan ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Malang telah menginisiasi langkah pemecahan masalah dengan menggelar audiensi bersama unsur eksekutif dan legislatif dari Kota dan Kabupaten Malang langsung di lokasi TPA Supit Urang. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com