KOTA MALANG – Menjelang tahun baru, sejumlah kendaraan bermotor dengan knalpot brong diamankan oleh Polresta Malang Kota. Kendaraan tersebut hasil operasi Satgas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Data Polresta Malang Kota menyebut, hingga 28 Desember 2020, kendaraan bermotor yang diamankan berjumlah 96. Rinciannya Sabtu (26/12) diamankan 36 kendaraan, Minggu (27/12) disita 28 kendaraan dan Senin (28/12) digiring 32 kendaraan.
Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution mengatakan pihaknya berupaya menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, juga berupaya menjamin tiadanya kerumunan.
“Bentuk pelanggarannya seperti tidak sesuai standar laik jalan, tidak ada nomor polisi, spion hingga tidak bisa menunjukkan SIM,” ungkap Rama.
Rama melanjutkan, pihaknya akan menindak di lapangan dengan menyita kendaraan bermotor. Selain itu, untuk memberi efek jera, pengendara kendaraan dengan knalpot brong yang ditindak diminta mendengar suara knalpot mereka.
Merujuk pada Surat Edaran No. 32 Tahun 2020, ada larangan untuk berkonvoi saat tahun baru. Larangan ini diterjemahkan di lapangan dengan menggelar razia.
Terkait kendaraan yang telah diamankan, Rama mengatakan kendaraan tersebut bisa diambil setelah tahun baru.
“Setelah tahun baru bisa diambil dengan catatan sudah memenuhi standar laik jalan,” jelasnya.




