Blitar, blok-a.com – Mulai Januari hingga Juli 2023, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun mencatat terdapat 20 penumpang yang diturunkan di stasiun antara. Hal ini akibat kesengajaan melebihi relasi yang tertera pada tiket.
Mengantisipasi hal tersebut, mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah memberlakukan aturan sanksi bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Sanksi tersebut berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.
“Aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang dapat menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto.
Supriyanto menjelaskan, 20 kejadian penumpang yang ketahuan melebihi relasi tersebut, terjadi pada bulan Maret 2023 terdapat 3 kejadian, bulan April 2023 terdapat 4, Mei 2023 terdapat 3 kejadian, Juni 2023 terdapat 5 kejadian dan bulan Juli 2023 terdapat 5 kejadian.
Adapun kejadian di bulan Juli 2023, yaitu di KA Sancaka tanggal 1 Juli 2023, penumpang di turunkan di stasiun Kedunggalar. Kemudian tanggal 13 Juli dan 17 Juli 2023, di KA Malabar petugas menurunkan penumpang di Stasiun Tulungagung. Tanggal 25 Juli 2023 di KA Kertanegara, penumpang yang melebihi relasi diturunkan di Stasiun Kedunggalar. Dan tanggal 27 Juli 2023, penumpang KA Singasari seharusnya turun di Stasiun Purwosari/Solo, karena melebihi relasi, diturunkan di Stasiun Walikukun.
“Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api, bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket,” jelasnya.
Ditambahkannya, kondektur juga mengumumkan bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” imbuhnya.
Supriyanto menegaskan, jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
“Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan,” tegasnya.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
“Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda,” tandasnya.
Namun, apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sedangkan bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” pungkas Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun. (jar/lio)