Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) mulai bergerak untuk menertibkan ribuan Penerangan Jalan Umum (PJU) ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Kota Malang. Dari hasil survei terakhir, ditemukan sekitar 5.004 PJU ilegal di seluruh Kota Malang.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulhardjanto, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sekitar 1.000-an titik dinyatakan tidak layak. Sementara 3.000-an lainnya masih tergolong layak, meski belum masuk dalam sistem resmi kota.
“Status tidak layak ini karena beberapa hal. Bisa karena jenis lampunya tidak sesuai standar, kondisi kabelnya buruk, atau jenis kabel yang digunakan tidak layak pakai,” ujar Dandung.
Saat ini pihaknya bersama PLN tengah melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan langkah penertiban. Pendataan dan pemutaran di lapangan juga mulai dilakukan untuk menilai kondisi sebenarnya dari masing-masing PJU ilegal.
“Nanti yang dinyatakan layak akan kita masukkan ke sistem PJU resmi milik Pemkot. Kita akan pasang meter, dan secara bertahap akan dilakukan metering agar tercatat sebagai bagian dari PJU kota,” tambahnya.
Rencana besar ini ditargetkan rampung pada tahun 2026, di mana semua PJU di Kota Malang sudah terdata dan bermeterisasi. Hingga kini, jumlah PJU resmi yang sudah tercatat di Kota Malang mencapai sekitar 21.300 titik. Tahun ini, akan ada penambahan sebanyak 186 titik baru.
“Semua wilayah kami anggap urgent. Karena meski banyak yang kondisinya bagus, tapi kalau belum sesuai standar atau tidak bermeter, itu tetap harus kami tertibkan,” kata Dandung.
Ia juga menyoroti kondisi PJU yang berada di area taman-taman kota. Menurutnya, verifikasi juga mencakup titik-titik tersebut agar pencahayaan publik di ruang terbuka hijau ikut ditata ulang dengan lebih baik dan efisien.
“Nanti kita akan lakukan pendataan, verifikasi, terus kita lakukan pemasangan meteran. Diharapkan, 2026 mendatang semua PJU sudah bermeterisasi semua,” tutupnya. (yog)









