blok-a.com – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Berikut daftar 16 hari libur nasional 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
- Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Sabtu 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, 7 April: Wafat Isa Almasih
- Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H
- Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
Selain hari libur nasional, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama 2023 berjumlah delapan hari.
Berikut daftar cuti bersama 2023:
- Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25 dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal.
(lio)










Balas
Lihat komentar