Kota Malang, blok-a.com – Ratusan petugas gabungan disiagakan mengamankan jalannya aksi kawal putusan MK di Kota Malang.
Aksi ini dilakukan dalam rangka menyampaikan protes terhadap upaya DPR RI yang sebelumnya mencoba mengesahkan RUU Pilkada, Kamis (23/8/2024) kemarin. RUU Pilkada yang akan disahkan ini dinilai akan menganulir Putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.
Kapuskodal OPS Polresta Malang Kota AKP Sutomo menyatakan, ratusan petugas gabungan terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP Kota Malang, Brimob dan Tim Medis Kota Malang,
“Total ada 820 personel sebagai antisipasi dari banyaknya massa, lokasi terpusat di DPRD Kota Malang,” ujar AKP Sutomo, Jumat (23/8/2024).
Dia menyatakan mekanisme pengamanan aksi kawal Putusan MK di Kota Malang ini mengedepankan cara persuasif.
Pihaknya juga mengimbau bagi massa aksi untuk menyuarakan aspirasi secara tertib untuk menjaga keamanan wilayah Kota Malang.
“Demo silahkan karena tujuannya menyampaikan aspirasi karena bagian dari demokrasi, tetapi juga bersama-sama menjaga keamanan,” ucapnya.
Dia menambahkan aksi mahasiswa di Kota Malang ini dijadwalkan berjalan sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kami sudah bersiap mengawal jalannya aksi hingga selesai,” tukasnya.
Sebagaimana yang diketahui, pada Kamis (22/8/2024) ratusan massa aksi menyelenggarakan demo di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jalan Tugu.
Massa aksi yang berasal dari gabungan mahasiswa dari beberapa universitas di wilayah setempat. Pada demo kemarin demonstran datang untuk mengawal putusan Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 berisi mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, yang awalnya 20 persen menjadi 6,5 persen sampai 10 persen.
Selain itu, ada pula Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebut batas usia minimal calon kepala daerah berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu mengugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang menyebut batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, seperti diketahui Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mencoba menyiasati dua putusan itu dengan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Dalam revisi itu ada perubahan di Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Panitia kerja (panja) Baleg DPR RI merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Selanjutnya, rumusan Panja Baleg DPR terhadap Pasal 40 UU Pilkada mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 persen hingga 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.
Sementara ambang batas pencalonan bagi partai politik pemilik kursi di DPRD sebesar 20 persen dari jumlah kursi di dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.
Kekinian pada Kamis (22/8/2024) kemarin, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin tidak akan ada agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada setelah adanya pembatalan melalui rapat paripurna. (ags/bob)









