Blok-a.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Kasus ini pertama kali mencuat pada tahun 2022 dan terus berkembang hingga kini, dengan sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ikut dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus tersebut.
Dirangkum Blok-a.com, Sabtu (21/6/2025), berikut deretan fakta terkait kasus korupsi dana hibah di Jatim.
Kasus Berjalan Sejak 2022
Kasus ini mencuat pada Desember 2022 saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) bersama tiga orang lainnya. Mereka ditangkap atas dugaan suap terkait pengurusan dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2022.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee sebesar Rp 2 miliar yang dijanjikan kepada Sahat.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama staf ahlinya, Rusdi. Sedangkan dua pemberi suap adalah Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung sekaligus Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng, Koordinator Lapangan Pokmas.
Modus Pemberian ‘Uang Ijon’
Modus korupsi dalam kasus ini dilakukan melalui praktik pemberian uang ganti atau uang ijon kepada anggota DPRD Jawa Timur. Uang ijon tersebut diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai imbalan atas kemudahan mendapatkan proyek dari dana hibah.
Besaran uang ijon mencapai 20 persen dari total nilai proyek yang diterima. Misalnya, jika satu proyek bernilai Rp 200 juta, maka uang yang disetor kepada anggota dewan bisa mencapai Rp 40 juta.
Ada 21 Tersangka
Setelah melakukan OTT terhadap empat orang pada Desember 2022, KPK terus mengembangkan penyidikan hingga akhirnya menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap. Dari 17 tersangka pemberi, 15 orang berasal dari pihak swasta, sedangkan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Kisaran Kerugian Negara
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai triliunan rupiah, terutama yang bersumber dari program pokir anggota DPRD.
“Kerugian negara ya tadi saya senggol-senggol sedikit sekitar triliunan itu untuk pokir,” ujar Asep dilansir dari Tempo, Sabtu (21/6/2025).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan terdapat sekitar 14.000 proyek pokir dengan nilai total sekitar Rp 1 hingga Rp 2 triliun. Dana tersebut dibagikan ke berbagai kelompok masyarakat (pokmas) dalam bentuk proyek fisik, seperti pembangunan jalan desa, saluran air, dan infrastruktur sederhana lainnya.
Asep menjelaskan bahwa uang dari proyek-proyek ini dibagi-bagi dalam paket-paket kecil dengan nilai yang dipatok di bawah Rp 200 juta. Tujuannya adalah untuk menghindari kewajiban melalui proses lelang, karena sesuai aturan, pengadaan dengan nilai di atas Rp 200 juta harus dilelang.
Mantan Ketua DPRD Jatim Sebut Keterlibatan Khofifah
Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, yang turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, menyebut bahwa Gubernur Jatim saat itu, Khofifah Indar Parawansa, seharusnya mengetahui alur pengelolaan dana hibah untuk pokmas.
“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dana hibah tersebut tidak bisa dieksekusi oleh DPRD karena bukan merupakan kewenangannya. Menurut Kusnadi, pengajuan memang dibahas bersama, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.
Khofifah Mangkir Pangilan KPK
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Jumat (20/6/2025). Namun, ia tidak menghadiri panggilan tersebut dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Menurut keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, ketidakhadiran Khofifah disebabkan karena sedang menjalani cuti untuk menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking, Tiongkok.
“Jadi Ibu Gubernur hari ini sampai Minggu (22/6) cuti untuk menghadiri wisuda putranya di China,” ujar Adhy. (hen)









