5 Fakta Ribuan Sopir Truk Demo Tolak Aturan ODOL 2025

Aksi unjuk rasa sopir truk menolak kebijakan ODOL di Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Aksi unjuk rasa sopir truk menolak kebijakan ODOL di Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blok-a.com – Pada 19 Juni 2025, ribuan sopir truk di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, menggelar aksi protes. Aksi protes itu sebagai ekspresi menolak kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang akan diterapkan penuh pada 2026. Dampak dari aksi demo tersebut, menyebabkan kemacetan lalu lintas di sejumlah wilayah.

Berikut adalah fakta-fakta penting terkait demonstrasi tersebut :

1. Alasan Sopir Truk Demo

Ribuan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) dan Gerakan Sopir Jawa Tengah memprotes aturan ODOL yang dinilai menyulitkan mata pencaharian mereka. Kebijakan ini melarang kendaraan beroperasi dengan dimensi atau muatan melebihi batas yang diizinkan.

Para sopir menghadapi dilema. Di satu sisi mereka harus memenuhi tuntutan pemilik truk untuk mengangkut muatan sebanyak-banyaknya demi keuntungan ekonomi. Namun, di sisi lain mereka terancam sanksi pidana berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi yang mengancam sopir cukup berat, berupa pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta berdasarkan Pasal 277 UU LLAJ. Ketentuan ini membuat sopir merasa menjadi kambing hitam dalam rantai distribusi logistik.

2. Peta Aksi Demo di Berbagai Kota

Demonstrasi berlangsung di beberapa kota besar pada 19 Juni 2025. Di Surabaya dan Sidoarjo, sekitar 700 pengemudi GSJT melakukan aksi mogok kerja dengan titik kumpul di kawasan Puspa Agro, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Mereka memblokir Jalan A. Yani dan Jalan Pahlawan, kemudian berkonvoi menuju Kantor Gubernur Jawa Timur.

Sementara di Bandung, Ribuan truk dari berbagai ukuran menutup pintu keluar Gerbang Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja). Para sopir membentangkan spanduk bertulisan “Revisi UU ODOL” dan “Sopir Bukan Penutup”.

Demo juga berlangsung di Kudus, dengan sekitar 800 sopir memblokir Jalan Lingkar Selatan, menuntut revisi aturan dan perlindungan hukum. Sedangkan di Karanganyar, ratusan sopir dari 32 komunitas memblokir Jalan Ring Road sepanjang 800 meter. Bahkan sempat diwarnai insiden kekerasan, ketika sebuah ambulans dirusak karena mencoba menerobos kerumunan saat akan menjemput pasien.

Selain itu, tim Blok-a.com juga melaporkan aksi demo terjadi di sejumlah wilayah lain di Jawa Timur, seperti di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Mojokerto.

3. Apa Saja Tuntutan Sopir?

Para sopir menyampaikan lima tuntutan krusial kepada pemerintah:

  • Revisi UU No. 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 277 yang dinilai lebih fokus menindak perubahan fisik kendaraan ketimbang mengatasi akar masalah muatan berlebih, namun sering digunakan untuk menjerat sopir dengan sanksi pidana.
  • Penyesuaian tarif angkutan agar selaras dengan batas muatan yang diizinkan, sehingga pendapatan sopir tidak menurun drastis ketika harus mengangkut muatan sesuai aturan.
  • Perlindungan hukum bagi sopir yang selama ini menjadi pihak paling rentan dalam sistem distribusi logistik dan sering menjadi korban tekanan dari pemilik truk atau industri.
  • Pemberantasan pungutan liar (pungli) dan premanisme di jalan yang selama ini memberatkan beban operasional sopir.
  • Penundaan penerapan aturan ODOL hingga ada solusi komprehensif, termasuk bantuan biaya untuk modifikasi truk yang memerlukan investasi besar.

4. Dampak Aksi Demo

Tentu saja aksi mogok para sopir truk ini menyebabkan kemacetan parah di sejumlah daerah. Pemblokiran jalan di Surabaya, Bandung, Karanganyar, dan kota lainnya mengganggu distribusi barang dan perjalanan masyarakat. Jalur-jalur strategis seperti Jalan A. Yani Surabaya dan Gerbang Tol Soreang-Pasirkoja Bandung mengalami kelumpuhan total.

Pada aksi di Surabaya, Dinas Perhubungan Jawa Timur sempat menemui para pendemo. Namun, dialog tidak membuahkan hasil. Massa demo GSJT di depan Kantor Gubernur Jawa Timur akhirnya membubarkan diri pada Jumat (20/6/2025) dini hari setelah mencapai kesepakatan sementara dengan kepolisian. Para sopir sempat mengancam mogok hingga tiga hari atau bermalam di depan kantor gubernur jika tuntutan tidak dipenuhi.

5. Tanggapan Pemerintah dan Pihak Terkait

Pemerintah menegaskan Zero ODOL akan berlaku pada 2026 sesuai target nasional, namun proses sosialisasi dan penyesuaian akan terus dilakukan untuk meminimalkan gejolak. Menteri Koordinator Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) untuk Zero ODOL sedang disusun dan rencananya terbit Agustus 2025, dengan dukungan penuh Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai target akhir 2025.

Korlantas Polri menyatakan bahwa penerapan hingga 1 Juli 2025 masih dalam tahap sosialisasi, bukan penindakan, dengan menggunakan teknologi timbangan Weight In Motion (WIM) untuk monitoring.  Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berjanji akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas penyesuaian tarif dan mencari solusi lain, sambil terus mensosialisasikan aturan kepada masyarakat.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), mengkritik penerapan ODOL yang dinilai terlalu tergesa-gesa. Tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk tekanan dari industri manufaktur dan perdagangan. (mg3/gni)

Penulis: Kun Lang Ragil (mahasiswa magang STIMATA)