Blok-a.com – Belakangan ini publik digemparkan dengan aksi pemerkosaan yang dilakukan 11 pria terhadap gadis 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Pemerkosaan tersebut menjadi sorotan lantaran dua dari 11 pelaku berstatus polisi anggota Brimob yang berpangkat Perwira dan Kepala Desa (Kades).
Akibat pemerkosaan itu, korban disebut mengalami gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim.
Berikut deretan fakta terkait kasus pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun di Parimo.
1. Kronologi Pemerkosaan
Pendamping hukum korban dari UPT DP3A Sulteng Salma mengatakan, peristiwa memilukan itu mulai terjadi saat korban membawa bantuan logistik dari kampungnya di Poso untuk korban banjir di Parimo.
“Jadi tahun kemarin (2022) itu ada banjir bandang di Desa Toroe itu kalau tidak salah, di Parimo. Jadi dia (korban dari kampungnya di Poso) ikut bawa bantuan dengan kawannya. Nah disitulah perkenalan dengan para pelaku,” ujar pendamping hukum korban dari UPT DP3A Sulteng, Salma dikutip dari detikcom.
Salma mengatakan usai menyalurkan bantuan, korban kemudian menginap di salah satu penginapan di Parimo. Korban memilih tidak kembali ke Poso karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku.
Mulai saat itu, satu per satu dari 11 terduga pelaku mulai memperkosa korban dengan berbagai imbalan. Tak lama kemudian, korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluan.
2. Berlangsung Selama 10 Bulan
Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan kasus pemerkosaan tersebut terjadi di beberapa lokasi yang ada di Parigi Moutong sejak bulan April 2022 sampai dengan Januari 2023.
Kasus ini kemudian terkuak usai korban mengeluh sakit di bagian kemaluan. Tak tahan dengan aksi bejat para pelaku, korban kemudian memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya pada Januari 2023.
“Januari (2023) itu korban kesakitan baru kemudian dia ngomong sama orang tuanya kalau dia pernah dilakukan demikian dengan sama laki-laki. Dia kasih tau orang tuanya dia rasa ada gangguan, gangguan reproduksinya,” ujar Yudy.
3. Modus Pelaku
Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono menuturkan, korban diperkosa dengan cara diiming-imingi imbalan.
“Para pelaku ini memberikan berupa iming-iming uang yang bervariasi dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. Pelaku ada juga yang memberikan makanan, pakaian serta pernah juga memberikan handphone kepada korban,” jelas Yudy.
4. Polisi Menetapkan 10 Tersangka
Polres Parimo saat ini telah menetapkan 10 tersangka dari 11 terduga tersangka. Adapun para tersangka tersebut antara lain yaitu NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW, dan kades HR. Meski demikian, para penyidik baru melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka.
Sementara itu, seorang terduga pelaku lain dari kalangan kepolisian belum ditetapkan sebagai tersangka. Terkait oknum dari kepolisian tersebut, Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Jan Turangan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban,” kata Jan.
5. Keluarga Pelaku Sempat Minta Damai
Ayah korban pemerkosaan, ZN mengaku banyak keluarga pelaku yang mendatanginya untuk berdamai. Para keluarga pelaku tersebut mencoba memberikan sesuatu kepada ZN sebagai tanda damai namun ditolak.
“Yang ditahan ini banyak juga keluarga-keluarga pelaku yang datang sama saya di Poso, mereka minta untuk perdamaian ada yang mau dikasih sesuatu saya tolak, saya walaupun cuman makan nasi sama garam saya tidak mau diatur damai,” ujar ayah korban.
ZN juga menuturkan, oknum kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Parimo itu meminta maaf lewat video call dan menyatakan ingin mengawini korban.
Meski beberapa kali ditawari damai, ZN berharap agar kasus ini cepat tuntas dan pelaku segera ditangkap semuanya untuk mendapat ganjaran yang setimpal.