Blok-a.com – Seorang warga Jakarta menjadi korban pembunuhan dua warga negara asing (WNA) asal India di Bali.
Kapolres Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas mengatakan korban bernama FR (39). Ia dibunuh di rumah kontrakannya di Jalan Tukad Bilok Gang Banteng Nomor 1, Sanur, Denpasar Selatan, Bali, pada Sabtu (13/5/2023).
Selain FR, WNA India yang disebut bernama RS (30) juga turut menjadi korban dan mengalami luka tetapi selamat dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Bali Mandara.
Berikut fakta-fakta pembunuhan sadis yang dilakukan 2 WNA India di Sanur Bali.
1. Sempat Tinggal Bersama
Kedua korban dan pelaku diketahui pertama kali bertemu dan berkenalan pada Rabu (10/5/2023). Saat itu, kedua pelaku baru tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Saat pertama kali bertemu, korban FR dengan iktikad baik mengajak kedua tersangka menginap di rumahnya. Kedua pelaku yang saat itu baru pertama kali menginjakkan kaki di Bali pun menerima tawaran tersebut.
2. Cekcok Main Kartu
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan perselisihan antara pelaku dan korban terjadi saat mereka bermain kartu di rumah milik korban pada Sabtu (13/5/2023).
Saat bermain kartu, terucap kata-kata yang menghina dalam bahasa Inggris. Hal inilah yang membuat kedua WNA ini marah dan membunuh Fitran.
“Terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku. (Korban) sering menggunakan kata menghina atau memaki dalam bahasa Inggris,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas
3. Sempat Kabur di Bandara
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku kabur melalui pintu belakang menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kabur ke negaranya.
Sebelum kabur ke Bandara Ngurah Rai, keduanya telah memesan tiket pesawat melalui saudara mereka yang berada di India.
Namun aksi percobaan kabur keduanya itu berhasil digagalkan, lantaran pihak Polresta Denpasar telah berkoordinasi dengan Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Imigrasi Ngurah Rai untuk mengecek keberadaan kedua pelaku.
4. Berhasil Diamankan
Dalam waktu 2,5 jam, kedua pelaku berhasil diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan langsung dibawa menuju Polres Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Diamankannya dua WNA asal India ini di Bandara Ngurah Rai yang diduga terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat di wilayah hukum Polsek Densel (Denpasar Selatan),” kata Kasatreskrim Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga.
5. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.