5 Fakta Kecelakaan Maut Kereta di Magetan Akibat Petugas Buka Palang Rel

kecelakaan kereta magetan
Kondisi sepeda motor yang rusak akibat tertabrak Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). (Foto: Antara)

Blok-a.com – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api di Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5/2025). Kereta Api Malioboro Ekspres menghantam tujuh kendaraan yang tengah melintas, diduga karena palang pintu perlintasan dibuka oleh petugas saat kereta sedang melaju.

Peristiwa nahas ini terjadi di JPL Nomor 08 (KM 176+586) Emplasemen Magetan yang merupakan jalur ganda dan resmi terjaga di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Akibat insiden ini, beberapa pengendara dilaporkan mengalami luka-luka, bahkan ada yang meninggal dunia di tempat kejadian.

Dirangkum Blok-a.com, Selasa (20/5/2025), berikut deretan fakta mengenai kecelakaan maut kereta api di Magetan.

Kronologi Kejadian

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan Kecelakaan bermula saat Kereta Api Matarmaja melintas di perlintasan JPL Nomor 08, Magetan. Saat itu, palang pintu perlintasan sudah ditutup oleh petugas untuk mengamankan jalur.

Namun, setelah KA Matarmaja melintas, petugas membuka palang pintu perlintasan dan sejumlah kendaraan pun melaju menyeberangi rel.

“Kronologis awal, tadi ketika KA Matarmaja melintas, itu palang pintu perlintasan sudah ditutup. Kemudian oleh petugas, palang pintu dibuka ketika KA tersebut melintas,” kata Erik dilansir dari Antara, Selasa (20/5/2025).

Tanpa disadari, melintas pula KA Malioboro Ekspres dari arah yang berlawanan. Karena jarak yang terlalu dekat dan kondisi jalur yang sudah terisi kendaraan, tabrakan pun tak terhindarkan.

“Saat sudah terbuka, kendaraan-kendaraan tujuh unit yang sudah menunggu tadi itu melintas, dan ternyata ada kereta lagi yang melintas yakni KA Malioboro Ekspres dan terjadilah kecelakaan,” sambungnya.

Jumlah Korban

Insiden kecelakaan maut ini menyebabkan empat orang meninggal dunia. Dua korban berasal dari Magetan, yakni Rama Zainul Fatkhur Rahman (23) dan Hariyono (54), sementara dua lainnya berasal dari Madiun, yaitu Totok Herwanto (52) dan Resyka Nadya Maharani Putri (23).

Keempat jenazah telah dievakuasi oleh petugas dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.

Selain korban meninggal, lima orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini, para korban luka sedang menjalani perawatan di beberapa fasilitas kesehatan, yakni RSAU dr. Efram Harsana Magetan, RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSUD Dr. Soedono Madiun, serta mendapatkan layanan rawat jalan di Puskesmas Barat, Magetan.

Dugaan Penyebab

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa dugaan awal kecelakaan mengarah pada kesalahan prosedur dalam pengoperasian pintu perlintasan kereta api.

“Diduga terjadi kesalahan prosedur dalam pengoperasian pintu perlintasan oleh petugas penjaga,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Allan Tandiono dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

Meski demikian, penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan. DJKA bersama pihak Kepolisian dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kronologi dan faktor yang terlibat dalam insiden tersebut.

Petugas Perlintasan Diperiksa

Petugas penjaga perlintasan yakni AS (49) warga Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, yang bertugas saat kejadian telah diamankan oleh Polres Magetan untuk menjalani proses penyidikan.

“PJL yang bertugas saat kejadian telah diamankan oleh Polres Magetan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Allan.

Jasa Raharja Beri Santunan

Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan di perlintasan kereta Magetan mendapatkan hak santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyebutkan bahwa santunan diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Bagi korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, yang langsung dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat.

“Untuk  korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkap Dewi, dalam keterangan resmi, Selasa (20/5/2025). (hen)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com