Blok-a.com – Nama Bupati Maluku Tenggara (Malra) M Thaher Hanubun belakangan ini menjadi perbincangan publik usai diduga memperkosa seorang pelayan kafe.
Wanita yang diduga menjadi korban kekerasan seksual itu berinisial TA (21). Menurut informasi yang beredar, tindakan kekerasan seksual ini terjadi sejak bulan April hingga Agustus 2023.
Dirangkum Blok-a.com, Selasa (19/9/2023), berikut deretan fakta soal dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara terhadap seorang pelayan kafe.
1. Korban Bekerja di Kafe Milik Bupati
Wanita yang diduga menjadi korban pemerkosaan Bupati Maluku Tenggara adalah pekerja di Kafe Aghnia milik pelaku yang berlokasi di Ambon.
Kafe ini diketahui memiliki tiga lantai, yang mana pada lantai 3, digunakan sebagai ruangan pribadi Bupati saat ia tengah berkunjung ke Ambon. Akses menuju ruangan itu juga cukup terbatas. Hanya seseorang yang dipanggil Bupati saja yang dipersilahkan masuk.
2. Alami Pelecehan Tiga Kali
Aktivis perempuan dari Yayasan Peduli Inayana Maluku, Othe Patty, mengatakan pelecehan yang dialami korban terjadi beberapa kali.
Kasus pertama terjadi pada bulan April 2023. Saat itu, korban diminta mengantarkan teh ke kamar Bupati dan setibanya di kamar, sang Bupati malah mengelus tangan dan kepala TA.
Hal yang sama kemudian terjadi pada bulan Juni 2023. Saat itu, korban diminta untuk memijat tangan pelaku dan masuk ke kamar hingga terjadilah tindakan rudapaksa.
Kemudian pada bulan Agustus, pelaku sempat ingin mengulang perbuatannya. Akhirnya korban menurutinya namun dengan berani TA membawa handphone untuk merekam. Pada peristiwa ketiga ini korban berhasil melarikan diri.
3. Korban Lapor Polisi
Pada 1 September 2023, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan pelaku ke Polda Maluku. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor TBL/230/IX/2023/Maluku/SPKT.
Di hari yang sama, korban langsung menjalani pemeriksaan di Polda Maluku dan dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkari, yang diawasi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku.
Beberapa hari setelah pelaporan ke Polda Maluku, korban justru mencabut laporannya. Korban juga hilang kabar hingga membuat pihak kepolisian kesulitan dalam memproses hukum kasus tersebut.
4. Korban Dinikahi Paksa
Usai korban mencabut laporannya pada Rabu (6/9/2023), beredar kabar bahwa Bupati Malra akan menikahi korban secara siri dengan mahar yang cukup fantastis yakni senilai Rp1 miliar.
Keduanya menggelar pernikahan siri di Tual, Maluku Tenggara pada Jumat (8/9/2023) dengan paman korban sebagai wali pernikahan. Namun pernikahan ini tak dihadiri oleh korban, lantaran ia tengah berada di Jakarta.
“Iya hari Jumat kemarin, maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta,” ujar Othe Patty dikutip dari Detikcom.
5. Polisi Tetap Proses Kasus
Polda Maluku menyatakan akan terus memproses kasus ini meskipun korban telah mencabut laporannya. Hal ini dikarenakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.
“Benar seperti berita (informasi korban mencabut laporan itu), tapi (proses pengusutan) tetap berlanjut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat.
“Sehingga, kalaupun ada pencabutan laporan, kasus ini akan terus berlanjut, kecuali pelakunya di bawah umur. Jadi penyidik akan tetap proses masalah ini, untuk itu kita tunggu hasil penyelidikan,” lanjutnya.
(hen)