Blok-a.com – Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang perempuan berinisial SSS. Ia diduga mengunggah meme Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo sedang berciuman. Perempuan tersebut diduga masih berstatus sebagai mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kabar penahanan perempuan berinisial SSS mulanya dicuit oleh akun X @MurtadhaOne1 pada Rabu, 7 Mei 2025. Selain itu, juga oleh akun X @bengkeldodo yang menyebut bahwa perempuan berinisial SSS adalah mahasiswi ITB.
Breaking News!
Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat
— ꦩꦸꦂꦠꦝ (@MurtadhaOne1) May 7, 2025
Dalam foto yang beredar, tampak seorang wanita mengenakan kacamata dan jaket almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dada. Wanita tersebut diduga sebagai pembuat meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Jokowi sedang berciuman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan terhadap perempuan berinisial SSS. Ia mengatakan bahwa saat ini SSS sedang menjalani proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya tersebut, SSS dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di antaranya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) jo, dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Penjabarannya adalah sebagai berikut:
- Pasal 45 ayat (1): Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
- Pasal 27 ayat (1): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui secara umum.
- Pasal 51 ayat (1): Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses, mengubah, menghilangkan, merusak, menambah, atau mengurangi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada pada Sistem Elektronik milik orang lain.
- Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakses Sistem Elektronik milik orang lain tanpa izin.
Foto ilustrasi yang menggambarkan dua orang mirip Presiden Prabowo dan mantan Presiden Joko Widodo, sempat viral di media sosial X beberapa waktu lalu. Diketahui, meme tersebut dibuat menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). (mg1/gni)









