Mengubah Lirik Lagu saat Cover: Kreativitas atau Pelanggaran Hak Cipta?

Ilustrasi: kreator konten musik (foto: Pexels/Timo Miroshnichenko)
Ilustrasi: kreator konten musik (foto: Pexels/Timo Miroshnichenko)

Penulis: Aulia Azzahra (Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang)

“Island girl from Indonesia” berubah menjadi “Island girl from Malaysia”. Hanya satu frasa yang diubah, tetapi dampaknya mampu memicu perdebatan luas di media sosial. Perubahan lirik tersebut muncul dalam sebuah konten cover lagu Rollerblade yang dibawakan oleh grup musik No Na dan kemudian viral karena dianggap mengubah identitas lagu tanpa izin penciptanya. Sebagian warganet menilai tindakan tersebut hanyalah bentuk kreativitas yang lumrah dalam dunia digital. Di sisi lain, tidak sedikit yang menganggap perubahan lirik itu sebagai bentuk kurangnya penghormatan terhadap karya asli.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa sebuah lagu bukan sekadar hiburan. Di balik setiap lirik terdapat ide, identitas, dan pesan yang sengaja dibangun oleh penciptanya. Perdebatan yang muncul pun sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan siapa yang benar atau salah, melainkan membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai batas kreativitas dalam menggunakan karya orang lain. Pertanyaannya, apakah mengubah lirik saat melakukan cover lagu masih dapat dianggap sebagai bentuk kreativitas, atau justru telah menyentuh ranah hak cipta?

Di era media sosial seperti sekarang, cover lagu telah menjadi bagian dari budaya digital. Platform seperti TikTok, Instagram, hingga YouTube memberikan ruang bagi siapa saja untuk menampilkan kemampuan bernyanyi sekaligus mengekspresikan kreativitasnya. Tidak sedikit lagu yang justru semakin populer karena banyak dibawakan ulang oleh para kreator. Bahkan, beberapa musisi mengaku terbantu karena karya mereka menjangkau audiens yang lebih luas melalui konten-konten tersebut.

Namun, perkembangan ini juga memunculkan kebiasaan baru. Cover lagu tidak lagi sekadar menyanyikan ulang lagu sesuai versi aslinya, tetapi sering kali disertai perubahan lirik, penyesuaian bahasa, bahkan penggantian konteks agar dianggap lebih dekat dengan target audiens. Di sinilah muncul persoalan. Sampai sejauh mana kreativitas itu masih dapat dibenarkan tanpa mengurangi penghormatan terhadap pencipta karya?

Dalam hukum Indonesia, hak cipta diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas karya yang dihasilkannya. Hak tersebut tidak hanya berkaitan dengan keuntungan ekonomi, tetapi juga mencakup hak moral yang melekat pada diri pencipta.

Hak ekonomi memberikan kewenangan kepada pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya, seperti melalui penjualan, lisensi, atau bentuk pemanfaatan lainnya. Sementara itu, hak moral berkaitan dengan penghormatan terhadap identitas dan integritas karya. Dengan kata lain, seorang pencipta memiliki hak agar ciptaannya tidak diubah secara sembarangan apabila perubahan tersebut dapat menghilangkan makna, identitas, atau bahkan merugikan reputasi pencipta.

Dalam konteks karya musik, lirik bukan hanya rangkaian kata yang dapat diganti sesuka hati. Lirik merupakan bagian penting yang menyampaikan pesan, emosi, bahkan identitas sebuah lagu. Oleh karena itu, perubahan terhadap lirik dapat menimbulkan pertanyaan mengenai penghormatan terhadap hak moral pencipta, terutama apabila dilakukan tanpa persetujuan.

Kasus perubahan lirik Rollerblade menjadi contoh yang menarik untuk dikaji. Frasa “Island girl from Indonesia” bukan sekadar penyebutan nama negara. Kalimat tersebut merupakan bagian dari identitas lagu yang sejak awal dipilih oleh penciptanya. Ketika frasa tersebut diubah menjadi “Island girl from Malaysia”, sebagian masyarakat menilai bahwa perubahan tersebut telah menggeser makna yang ingin disampaikan dalam karya asli.

Di sisi lain, perlu dipahami bahwa tidak setiap perubahan terhadap suatu karya otomatis dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran memerlukan kajian hukum yang lebih mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti bentuk penggunaan, izin dari pencipta, tujuan penggunaan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, lebih tepat jika fenomena ini dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya memahami hak cipta, bukan sekadar menghakimi pihak tertentu.

Selain aspek hukum, kasus tersebut juga menarik dilihat dari perspektif etika komunikasi. Tidak semua tindakan yang dapat dilakukan secara teknis berarti patut dilakukan secara etis. Kemajuan teknologi memungkinkan siapa pun mengedit, memodifikasi, bahkan menyebarluaskan karya orang lain hanya dalam hitungan menit. Namun, kemudahan tersebut seharusnya tidak menghilangkan rasa hormat terhadap proses kreatif yang telah dilalui penciptanya.

Etika komunikasi mengajarkan bahwa penggunaan karya orang lain sebaiknya dilakukan secara bertanggung jawab. Menghargai karya bukan berarti membatasi kreativitas, melainkan menunjukkan kesadaran bahwa setiap karya lahir dari waktu, tenaga, dan pemikiran seseorang. Apabila seorang kreator ingin melakukan modifikasi yang cukup signifikan terhadap suatu karya, mempertimbangkan izin atau setidaknya memahami dampak perubahan tersebut merupakan bentuk penghormatan yang layak diberikan kepada pencipta.

Menurut penulis, cover lagu merupakan salah satu bentuk apresiasi yang positif terhadap karya musik. Kehadiran para content creator bahkan sering kali membantu memperkenalkan lagu kepada masyarakat yang lebih luas. Namun, apresiasi tersebut seharusnya tetap memiliki batas. Mengubah bagian yang menjadi identitas utama sebuah lagu tanpa persetujuan pencipta berpotensi mengurangi penghormatan terhadap karya asli. Kreativitas memang penting, tetapi tidak seharusnya mengorbankan pesan dan identitas yang telah dibangun oleh pencipta lagu.

Fenomena Rollerblade menunjukkan bahwa masyarakat kini semakin peduli terhadap isu hak cipta. Hal ini merupakan perkembangan yang baik karena kesadaran hukum dan etika di ruang digital masih menjadi tantangan yang perlu terus ditingkatkan. Di tengah derasnya arus media sosial, para kreator tidak hanya dituntut untuk menghasilkan konten yang menarik, tetapi juga memahami tanggung jawab moral dalam menggunakan karya orang lain.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai perubahan lirik lagu Rollerblade bukan semata-mata persoalan Indonesia atau Malaysia. Lebih dari itu, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap karya kreatif memiliki nilai yang perlu dihormati. Kreativitas dan inovasi tentu harus terus berkembang, tetapi keduanya akan memiliki makna yang lebih besar apabila berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak cipta dan etika komunikasi. Sebab, menghargai karya orang lain bukanlah hambatan untuk berkarya, melainkan fondasi agar ekosistem kreatif dapat tumbuh secara sehat dan saling menghormati.

*Setiap pandangan, opini, atau analisis yang tertuang dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan sikap, kebijakan, atau pandangan resmi dari redaksi Blok-a.com.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com