Blok-a.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti revisi Undang-Undang (RUU) TNI, yang dinilai mengandung beberapa pasal kontroversial.
Seperti diketahui, DPR tengah membahas RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
Pembahasan RUU ini menuai sorotan dari berbagai pihak termasuk YLBHI, karena dianggap akan menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI, yang berpotensi membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru.
Dwifungsi ABRI merupakan kebijakan masa pemerintahan Presiden Soeharto, dimana militer tak hanya berperan sebagai alat pertahanan keamanan negara, tetapi juga berpartisipasi dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Dampak dari kebijakan ini adalah dominasi anggota ABRI dalam pemerintahan, yang mengurangi kesempatan bagi warga sipil untuk mengisi posisi-posisi penting di pemerintahan.
Dilansir dari laman resmi YBLHI, berikut beberapa pasal RUU TNI yang dianggap bermasalah.
Pasal 53 tentang Perpanjangan Masa Pensiun TNI
Sebelumnya, pasal ini menyatakan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia maksimal 58 tahun untuk perwira, dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama.
Namun, kini masa pensiun perwira TNI diperpanjang hingga 62 tahun. Perubahan ini berpotensi menyebabkan penumpukan perwira non-job, yang bisa membuat banyak perwira ditempatkan di lembaga negara atau BUMN. Hal ini dapat merusak profesionalisme dan kinerja lembaga tersebut. Contohnya, banyak komisaris BUMN yang rangkap jabatan, termasuk perwira aktif TNI.
Pasal 47 tentang Perluasan Jabatan Sipil untuk TNI Aktif
Saat ini, Pasal 47 mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Selain itu, prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 lembaga yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara, diantaranya:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Search And Rescue(SAR) Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
Namun, dalam usulan perubahan RUU TNI, prajurit aktif TNI akan diizinkan untuk menduduki enam tambahan jabatan, diantaranya:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Perluasan kedudukan TNI ini dikhawatirkan akan menghidupkan kembali peran sosial-politik dwifungsi ABRI di masa Orde Baru yang seharusnya sudah dihapus.
Pasal 7 tentang Operasi Militer Non-Perang
Pasal 7 dalam draft revisi RUU TNI mengatur operasi militer non-perang, namun perubahan ini dapat mengurangi peran DPR dalam pengawasan. Dalam rancangan baru, TNI bisa melaksanakan operasi militer non-perang berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden tanpa perlu persetujuan DPR.
Adapun sejumlah operasi militar non-perang diantaranya adalah:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintah di daerah
- Membantu kepolisian negara republik indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Berdasarkan pengalaman pada masa Orde Baru, operasi semacam ini, seperti di Aceh dan Papua, sering berujung pada pelanggaran HAM, seperti pengusiran paksa dan pembunuhan di luar proses hukum.
Selain itu, memungkinkan TNI membantu Polri dalam tugas keamanan masyarakat juga dapat menyebabkan tumpang tindih tugas antara TNI dan Polri, yang bertentangan dengan reformasi TNI dalam TAP MPR No. VI/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri. (hen)









