Malang, Blok-a.com – Ribuan calon jemaah haji terpaksa mengalami kekecewaan mendalam. Setelah visa haji furoda untuk musim 2025 dipastikan tidak terbit oleh Pemerintah Arab Saudi. Keputusan ini memicu kerugian finansial yang mencapai ratusan miliar rupiah, tidak hanya bagi calon jemaah, tetapi juga penyelenggara travel haji.
Apa Itu Haji Furoda?
Haji furoda merupakan jalur ibadah haji yang dilaksanakan di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Berbeda dengan haji reguler, calon jemaah haji furoda mengikuti sistem kuota yang ditetapkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui visa mujamalah.
Program ini menawarkan keunggulan utama berupa kemudahan tanpa antrean panjang seperti haji reguler, yang biasanya membutuhkan waktu tunggu bertahun-tahun. Biaya haji furoda 2025 berkisar sekitar 19.000 USD atau sekitar 300 jutaan rupiah, bahkan ada paket yang mencapai Rp 1 miliar, tergantung fasilitas yang dipilih.
Keunggulan Haji Furoda:
- Bebas Antrean Panjang Calon jamaah tidak perlu menunggu giliran dalam daftar tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun seperti haji reguler.
- Fasilitas Premium Jamaah haji furoda mendapatkan layanan dan fasilitas superior selama di Arab Saudi, mulai dari akomodasi hotel bintang lima, transportasi ekslusif, hingga pelayanan di Tanah Suci dengan standar yang lebih tinggi dibandingkan program haji reguler.
- Status Legal Resmi Menggunakan visa undangan khusus dari Pemerintah Arab Saudi, keberangkatan haji furoda tidak terpengaruh oleh pembatasan kuota nasional yang terbatas.
Alasan Visa Haji Furoda 2025 Tidak Terbit
Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa haji furoda untuk musim haji 2025 M/1446 H. Tentu saja, hal itu langsung memicu kekisruhan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengonfirmasi keputusan tersebut.
“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi,” ujarnya pada Kamis (29/5/2025).
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Farid Aljawi mengungkapkan alasan di balik keputusan kontroversial ini. Kerajaan Saudi tengah melakukan penataan pelaksanaan haji berdasarkan evaluasi tragedi tahun 2024, ketika 1.301 jamaah haji meninggal dunia dan terjadi penumpukan jamaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Hasil penelusuran menunjukkan fakta mengejutkan. Sekitar 80 persen dari jemaah yang meninggal tersebut menggunakan visa furoda. Temuan ini mendorong Pemerintah Arab Saudi untuk memperketat regulasi dan tidak menerbitkan visa furoda, bukan hanya untuk Indonesia melainkan untuk seluruh negara di dunia.
Anggota Tim Pengawas Haji DPR Abdul Wachid menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan visa furoda.
“Indonesia tidak berwenang mengatur jumlah maupun distribusinya,” jelasnya pada Minggu (1/5/2025).
Kerugian Finansial yang Mencapai Ratusan Miliar
Dampak ekonomi dari pembatalan visa haji furoda sangat signifikan. Kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia hanya 221.000 orang. Terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Total kuota ini turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 241.000 jamaah.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia, Firman M. Nur, mengatakan potensi kerugian akibat visa haji furoda tidak terbit mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan perhitungan rata-rata keberangkatan haji furoda setiap tahun yang mencapai 3.000-5.000 jemaah. Berarti total kerugian diperkirakan mencapai Rp 114 miliar hingga Rp 408 miliar.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI) mencatat kerugian yang dialami travel bisa mencapai Rp 1-2 miliar. Angka tersebut untuk setiap kelompok jemaah berjumlah sekitar 50 orang.
Penyelenggara travel telah mengeluarkan biaya substansial untuk berbagai persiapan, meliputi:
- Pembayaran Layanan Masa’ir: Biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang sudah dibayarkan kepada pihak Arab Saudi.
- Reservasi Transportasi dan Akomodasi: Booking tiket pesawat dan hotel, bahkan beberapa travel telah melakukan upgrade hotel dari bintang 3 ke bintang 5 sesuai paket yang dijual.
- Biaya Operasional Lainnya: Termasuk transportasi domestik, pemeriksaan kesehatan jamaah, dan berbagai persiapan administratif lainnya.
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait situasi pelik penerbitan visa haji furoda tahun 1446 H/2025 M. Pernyataan tersebut sebagai panduan bagi penyelenggara dalam menangani kasus ini.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi, untuk mencari solusi terbaik bagi para calon jemaah yang terdampak. Namun, mengingat visa furoda merupakan kewenangan penuh Arab Saudi, opsi yang tersedia cukup terbatas. (mg1/gni)









