Blok-a.com – Polemik mengenai pembatasan distribusi gas Elpiji 3 kg belakangan ini menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan kebijakan baru terkait distribusi Elpiji 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, gas subsidi ini tidak akan lagi dijual secara eceran.
Masyarakat yang ingin membeli Elpiji 3 kg harus mengaksesnya langsung melalui pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah ketidaktepatan distribusi dan penyalahgunaan gas bersubsidi.
Pro Kontra Masyarakat
Kebijakan distribusi LPG 3 kg ini memunculkan beragam respons di kalangan masyarakat. Sebagian menerima kebijakan tersebut tanpa masalah, sementara yang lainnya merasa keberatan dengan perubahan tersebut.
Beberapa pemilik pangkalan Elpiji, seperti Aini di Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang, siap mengikuti kebijakan baru dan tidak khawatir kehilangan pelanggan pengecer. Ia percaya bahwa kebijakan ini akan mengurangi penyalahgunaan gas bersubsidi dan memperbaiki distribusi yang lebih tepat sasaran, meskipun pengecer terbatas.
“Kalau saya enggak apa-apa. Saya ini pas buka itu dua jam sudah laku. Kalau saya enggak takut (kekurangan pelanggan), nurut saja dengan pemerintah, pembeli rumah tangga juga banyak yang beli di tempat saya,” ujar Aini.
Di sisi lain, banyak pengecer di Kota Malang merasa keberatan. Lukito dan Sri Andayati berpendapat bahwa pengecer memudahkan masyarakat, terutama yang sulit menjangkau pangkalan. Mereka menilai kebijakan ini akan menyusahkan warga, khususnya lansia, yang membutuhkan gas secara praktis dan cepat.
DPR Minta Kaji Ulang
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, mendesak Pertamina untuk mengkaji ulang kebijakan yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Herman menilai bahwa kebijakan ini berisiko menyebabkan kelangkaan elpiji 3 kg di masyarakat, karena penyaluran yang terbatas hanya melalui pangkalan.
Menurutnya, yang perlu ditertibkan adalah pengecer yang menjual gas di atas harga eceran tertinggi (HET), bukan membatasi penyaluran melalui pengecer. DPR berpendapat bahwa pengecer atau warung harus tetap diizinkan menjual elpiji 3 kg, dengan pengawasan yang ketat.
Jika ada agen atau pemilik pangkalan yang melanggar aturan dengan menjual elpiji di atas HET, maka bisa diberikan sanksi tegas. Sehingga, aturan pembatasan penyaluran hanya dipangkalan bisa dipertimbangkan kembali.
Warga Meninggal Diduga Usai Antri Elpiji
Di tengah polemik pembatasan distribusi elpiji 3 kg, beredar kabar mengenai seorang wanita lansia berinisial Y (62) yang diduga meninggal setelah mengantre di pangkalan untuk membeli elpiji.
Sebelum meninggal, sekitar pukul 10.00 WIB, Y berangkat menuju agen elpiji yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya.
Setelah membeli gas, Y merasa lelah dan beristirahat di dekat tempat laundry. Pemilik laundry yang mengenalnya mempersilakan ia duduk sebentar, dan menantu Y datang menjemputnya.
Sesampainya di rumah, kondisi Y melemah dan tak merespons saat diajak berbicara. Keluarga pun membawanya ke rumah sakit, namun Y dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.30 WIB.
Prabowo Minta Kebijakan Dibatalkan
Setelah menuari sorotan dari berbagai pihak, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer elpiji yang sempat terhenti penjualannya akibat kebijakan penertiban. Instruksi ini disampaikan setelah Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (4/2/2025).
Dasco menyampaikan bahwa Presiden Prabowo meminta agar penertiban dilakukan secara bertahap, memungkinkan pengecer tetap berjualan sambil menyelesaikan proses administrasi.
“Akhirnya dari hasil komunikasi semalam dan dievaluasi tadi pagi, Presiden kemudian meminta supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya, tetapi pengecer-pengecer bisa sambil berjualan dahulu supaya rakyat tetap bisa membeli elpijinya,” jelas Dasco.
Dasco juga menegaskan bahwa kebijakan yang melarang pengecer untuk menjual elpiji bersubsidi 3 kilogram, bukanlah keputusan dari Presiden Prabowo
“Sebenarnya ini bukan kebijakan dari presiden untuk kemudian, melarang yang kemarin itu [penjualan di tingkat pengecer],” kata Dasco.
Tanggapan Menteri ESDM
Merespons kritik yang disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perintah Presiden Prabowo Subianto terkait distribusi elpiji 3 kg bersifat wajib. Bahlil menambahkan bahwa Presiden menginstruksikan agar gas subsidi ini hanya diterima oleh masyarakat yang berhak.
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui kajian mendalam sejak 2023, yang juga dipicu oleh temuan audit BPK mengenai penyalahgunaan subsidi oleh oknum pengecer.
Namun, meski menuai banyak sorotan, Bahlil menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mencari siapa yang salah. Sebagai Menteri ESDM, Bahlil merasa bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki sistem distribusi elpiji.
“Sudahlah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan. Perintah bapak presiden wajib, wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat,” jelas Bahlil, Selasa (4/2/2025). (hen)