Kapolri Gantikan Tilang Manual Dengan ETLE, Bagaimana Cara Kerjanya?

Tilang ETLE Manual Kapolri Cara Tilang ETLE
Ilustrasi ETLE (ist.)

blok-A – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tidak melakukan operasi penindakan tilang secara manual.

Intruksi penghapusan tilang manual ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Jumat (21/10/2022).

Kebijakan ini juga tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Sebagai gantinya, Kapolri minta sanksi tilang terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan lewat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” bunyi salah satu poin surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

Lantas apa itu ETLE dan bagaimana cara kerjanya? Untuk mengetahuinya lebih lanjut, berikut blok-a.com akan mengulas penjelasan mengenai ETLE.

Pengertian ETLE

Dilansir blok-a.com melalui laman resmi Korlantas, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan tindak operasi penilangan yang dilakukan dengan teknologi elektronik berupa kamera pengawas/kamera ETLE.

Kamera ini nantinya akan bekerja selama 24 jam dan akan terus mengidentifikasi setiap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan.

Cara Kerja ETLE

Tahap 1
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Tahap 4
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Jenis Pelanggaran

  1. Tidak memakai sabuk pengaman
  2. Pengunaan pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan
  3. Menerobos lampu merah
  4. Melanggar rambu lalu lintas
  5. Melebihi batas kecepatan kendaraan
  6. Melebihi daya angkut dan dimensi
  7. Kendaraan yang melawan arus
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Bermain ponsel saat berkendara
  10. Berboncengan lebih dari tiga orang
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor

(hen)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com