Blok-a.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini kepada pekerja yang memenuhi syarat. Program ini telah berjalan sejak 2020, dengan besaran bantuan dan ketentuan penerima yang berbeda setiap tahunnya.
Pada tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000.
Syarat penerima BSU tahun ini meliputi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Untuk mengetahui status penerimaan, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengecekan mandiri melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Ini bukan tahun pertama pemerintah menggelontorkan BSU. Program ini sudah berlangsung sejak tahun 2020, dengan besaran dan syarat penerima yang berbeda setiap tahunnya. Namun, pada tahun 2023 dan 2024, pemerintah tidak menyalurkan BSU.
Berikut daftar pencairan BSU dari tahun ke tahun:
BSU Tahun 2020
Tahun 2020 merupakan tahun pertama pelaksanaan BSU dan sekaligus menjadi pencairan terbesar. Saat itu, pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan berdampak langsung pada kondisi ekonomi para pekerja.
Oleh karena itu, pemerintah membuat program BSU, dimana setiap pekerja menerima bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp2,4 juta per orang dalam setahun.
BSU pertama kali disalurkan pada Kamis, 27 Agustus 2020. Mengutip laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, bantuan ini diberikan dalam lima termin, dengan target 15,7 juta pekerja dan anggaran sebesar Rp37,7 triliun.
Syarat penerima BSU tahun 2020 adalah pekerja dengan gaji atau upah maksimal Rp5 juta per bulan.
BSU Tahun 2021
Tahun 2021, pemerintah kembali mengucurkan bantuan ini dengan modifikasi. BSU 2021 dikhususkan untuk mereka yang bekerja di sektor esensial yang terdampak oleh PPKM Darurat dan memiliki upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi.
Nominal yang diberikan kepada penerima manfaat sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.
BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh).
BSU Tahun 2022
Pada tahun 2022, BSU kembali disalurkan satu kali dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000 per pekerja. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk program ini.
Syarat penerima BSU tahun ini tidak hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, tetapi juga pekerja yang menerima upah setara atau di bawah upah minimum di wilayahnya.
Penerima juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau pegawai negeri sipil (PNS). (hen)









