Blok-a.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan belanja di Kementerian/Lembaga (K/L) melalui pemangkasan anggaran untuk tahun 2025.
Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan diperkuat dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih fokus, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Efisiensi tersebut mencakup belanja operasional dan non-operasional seperti perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin, namun tidak termasuk belanja pegawai dan bansos.
Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta untuk membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.
Selain itu, mereka diinstruksikan untuk mengurangi belanja perjalanan dinas 50 persen, membatasi honorarium, mengurangi belanja yang tidak terukur output-nya, memfokuskan anggaran pada kinerja pelayanan publik, dan lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada Kementerian/Lembaga.
Langkah efisiensi ini juga mencakup pemangkasan anggaran terhadap beberapa Kementerian/Lembaga. Dilansir dari unggahan di antaranya:
- Kementerian Pekerjaan Umum: Rp81,38 Triliun
- Kementerian Dikti Saintek: Rp22,54 Triliun
- Kementerian Kesehatan: Rp19,63 Triliun
- Kementerian Perhubungan: Rp17,87 Triliun
- Kementerian Agama: Rp14,28 Triliun
- Kementerian Keuangan: Rp12,36 Triliun
- Kementerian Pertanian: Rp10,23 Triliun
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp8,03 Triliun
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Rp6,34 Triliun
- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN): Rp4,81 Triliun
Meski demikian, terdapat beberapa Kementerian/Lembaga yang anggarannya tetap utuh atau tidak mengalami pemangkasan, diantaranya:
- Kementerian Pertahanan: Rp166,27 Triliun
- Kepolisian Republik Indonesia: Rp126,64 Triliun
- Badan Gizi Nasional: Rp71,00 Triliun
- Kejaksaan Republik Indonesia: Rp24,28 Triliun
- Mahkamah Agung (MA): Rp12,68 Triliun
- Badan Intelijen Negara (BIN): Rp7,05 Triliun
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp6,69 Triliun
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp6,15 Triliun
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp2,47 Triliun
- Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp2,45 Triliun
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp1,26 Triliun
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp969 Miliar
- Mahkamah Konstitusi (MK): 611 Miliar
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transmisi Keuangan (PPATK): Rp354 Miliar
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp279 Miliar
- Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Rp268 Miliar
(hen)










