blok-a.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan untuk menyita dan menyerahkan aset milik Indra Kenz kepada negara.
Keputusan ini diambil setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo.
Selain asetnya yang disita, Indra Kenz juga divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 10 bulan kurungan.
Lantas mengapa aset milik Indra Kenz tak dikembalikan kepada korban penipuan? Untuk mengetahunya lebih lengkap simak informasi berikut ini.
Alasan Aset Dirampas Negara
Majelis hakim memiliki alasan mengapa aset milik Indra Kenz dirampas oleh negara. Hal tersebut dikarenakan harta yang dimiliki oleh Indra Kenz dianggap sebagai barang bukti perjudian.
Sehingga, korban Investasi Bodong Binomo, yang mana disebut para trader ini pun masuk ke dalam kategori perjudian. Oleh karena itulah barang bukti tersebut diputuskan majelis hakim untuk disita oleh negara.
Daftat Aset Indra Kenz yang Dirampas Negara
- 1 buah HP merek iPhone 13 Pro beserta sim card;
- Sedan merek Tesla;
- Jam tangan Rolex;
- Jam tangan Tag Heuer;
- Satu bidang tanah bangunan di kabupaten Deli Serdang;
- Tanah dan bangunan di Deli Serdang;
7 Tanah dan bangunan di Jakarta Timur;
8.Satu unit Ferarri California; - Uang Rp 639,59 juta, Rp 275,5 juta, Rp 106 juta, Rp 214 juta, Rp 350 juta, Rp 200 juta, Rp 198 juta, Rp 750 juta, uang dalam rekening Rp 8 juta, uang rekening Rp 45 juta, uang rekening Rp 9 miliar, uang Rp 31 juta, uang Rp 1,8 miliar, uang Rp 80 juta.
- Iphone X;
- Iphone 11;
- Box jam tangan Richard Mille;
- Box Richard Mille RM;
- Satu box jam tangan Richard Mille;
- 1 box jam tangan Rolex;
- 1 box jam tangan Richard Mille.
Daftar tersebut belum keseluruhan aset yang Indra Kenz yang disita. Sebab, masih ada barang bukti berupa aset yang masih berada di pengadilan karena dibutuhkan untuk persidangan dengan terdakwa lainnya.
Belum diketahui nilai aset yang disita untuk negara tersebut. Namun, dalam keterangan pihak kepolisian, mencapai Rp 67 miliar.
Tanggapan Korban Penipuan
Menanggapi hal tersebut, para korban yang telah ditipu oleh Indra Kenz pun merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang memutuskan menyita aset Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk negara.
Para korban selama ini menuntut hakim menjadikan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.
Pasalnya, sebagian besar para korban mengaku uang itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.
(hen/bob)










Balas