7 Kasus Korupsi yang Terungkap di Awal Kepemimpinan Prabowo

Ilustrasi foto salah satu tahanan KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)

Blok-a.com – Di awal kepemimpinan Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, sejumlah kasus korupsi mencuat hingga menarik perhatian publik.

Sebagian kasus tersebut ada yang terungkap setelah Prabowo menjabat, sementara beberapa lainnya sudah lama terungkap, hanya saja prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.

Dirangkum Blok-a.com, Sabtu (2/11/2024), berikut deretan kasus korupsi yang terungkap di awal kepemimpinan Prabowo.

1. Korupsi TPPU Duta Palma

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indra Giri Hulu yang dilakukan oleh korporasi Duta Palma Group menjadi salah satu kasus korupsi yang terungkap di awal kepemimpinan Prabowo.

Dalam kasus ini, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Hingga kini, kasus masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Sebagai barang bukti awal, Kejagung telah menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, serta uang tunai Rp372 miliar hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda.

2. Korupsi Dana Desa

Kasus selanjutnya yang terungkap di awal kepemimpinan Prabowo adalah korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Talang Renah, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Sarman dan anak kandungnya yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).

Keduanya diduga telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDes Desa Talang Renah Tahun Anggaran 2023, sehingga merugikan keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp 280.584.865.

3. Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

Kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur menjadi sorotan di awal pemerintahan Prabowo.

Ronald Tannur sendiri merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang wanita yang beberapa waktu lalu divonis bebas. Pembebasan Ronald Tannur itu dinilai cukup janggal hingga Kejagung melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap.

Dalam kasus ini, Kejagung menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp23,2 miliar dan alat elektronik dari enam lokasi penggeledahan.

4. Korupsi Tol Padang – Pekanbaru

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan sebelas tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru yang melibatkan lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Proyek ini berlangsung pada tahun 2020-2021 dan diduga merugikan negara sebesar Rp 27 miliar. Awalnya, dua belas orang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu di antaranya meninggal sebelum penahanan.

Dari sebelas tersangka, dua diantaranya merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) setempat, SY dan Y. Sementara sembilan tersangka lainnya adalah warga penerima ganti rugi, yakni M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z.

5. Korupsi PT Antam Tbk

Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan usaha komoditas emas di PT Antam yang berlangsung dari tahun 2010 hingga 2022 juga menjadi sorotan publik. Kasus ini sebenarnya sudah diselidiki sejak tahun 2023, namun hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Selama proses penyidikan, terungkap bahwa tindakan korupsi ini berlangsung selama 12 tahun, melibatkan penyalahgunaan 109 ton emas oleh para tersangka. Sejumlah tersangka yang merupakan manajer di PT Antam, menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal dalam proses manufaktur logam mulia dan secara ilegal melekatkan merek Logam Mulia Antam pada produk swasta

6. Korupsi Dana Hibah NPCI

Selanjutnya, ada kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Jawa Barat 2021-2023 yang melibatkan mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna, anggota DPRD Solo Kevin, dan mantan bendahara NPCI Jabar CPA.

Karena perbuatan Supriatna, Kevin dan CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar. Ketiganya pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

7. Korupsi Impor Gula

Kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menjadi kasus terbaru yang masih hangat diperbincangkan publik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini bermula pada tahun 2015 saat Tom Lembong memberi izin impor gula kristal mentah kepada PT AP tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi dari kementerian terkait. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar. (hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?