5 Fakta Unggahan “Peringatan Darurat” yang Ramai di Media Sosial

Blok-a.com – Unggahan gambar lambang Garuda Indonesia dengan latar biru dan bertuliskan Peringatan Darurat belakangan ini memenuhi media sosial.

Unggahan tersebut disinyalir merupakan bentuk perlawanan masyarakat atas perubahan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang dilakukan secara mendadak oleh Badan Legislasi DPR.

Masyarakat menganggap bahwa perubahan RUU Pilkada ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan kemunduran demokrasi.

Dirangkum Blok-a.com, Kamis (22/8/2024), berikut deretan fakta mengenai unggahan Peringatan Darurat yang ramai di media sosial.

Berawan dari Putusan MK

Ramainya unggahan Peringatan Darurat ini diketahui berawal dari dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan pilkada pada Selasa (20/8/2024).

Putusan pertama dengan nomor 60/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Putusan ini sempat menjadi kabar gembira lantaran memudahkan partai politik untuk bisa mengusung pasangan calon di Pilkada 2024.

Kemudian pada putusan kedua dengan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

Putusan nomor 70 ini dianggap merugikan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, yang disinyalir maju sebagai calon Wakil Gubernur (cawagub) Jawa Tengah. Sementara usia Kaesang masih menginjak 29 tahun jika dihitung sejak penetapan pasangan calon yang rencananya dilakukan September 2024 mendatang.

DPR Gelar Rapat

Satu hari setelah putusan MK, tepatnya pada Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat Badan Legislasi untuk membahas revisi UU Pilkada.

Rapat tersebut digelar secepat kilat dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam.

Dari hasil rapat, Baleg DPR tak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK. Hanya saja mereka mengakali dengan menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Kemudian, Baleg DPR juga membuat keputusan terkait perhitungan usia minimal calon kepala daerah dimulai saat pelantikan paslon, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini tentu bertentangan dengan putusan MK yang menyebut bahwa perhitungan usia minimal calon kepala daerah dimulai saat penetapan bukan pelantikan.

Keputusan ini sebenarnya mendapat interupsi dari fraksi partai PDIP. Namun, Achmad Baidowi menghiraukan hal tersebut dan menyimpulkan bahwa mayoritas fraksi telah sepakat.

Masyarakat Gelar Aksi Demonstrasi

Hasil rapat Baleg DPR kemudian mengundang amarah dari berbagai kalangan. Masyarakat menganggap bahwa Baleg DPR berupaya menganulir keputusan MK.

Sebagai bentuk penolakan, kalangan masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa hingga selebriti pun menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR. Aksi ini digelar guna menggagalkan pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang rencananya digelar hari ini, Kamis (22/8/2024).

Dalam video yang beredar, nampak sejumlah selebriti seperti Bintang Emon, Vincent Rompies, Arie Kriting dan masih banyak lagi yang ikut aksi demo dengan mengenakan baju serba hitam.

Mereka terlihat menyuarakan aspirasinya di depan gerbang utama gedung DPR yang dipasangi barier beton dan kawat berduri.

DPR Tunda Pengesahan RUU

Setelah dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/8/2024) pukul 09.30 WIB, rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada terpaksa batal karena peserta rapat tak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.

Disorot Media Asing

Tak hanya menjadi perhatian warga Indonesia, unggahan Peringatan Darurat yang tersebar di media sosial juga menjadi sorotan beberapa media asing, seperti Reuters dan The Straits Times.

“Perebutan kekuasaan antara parlemen dan lembaga yudikatif terjadi di tengah perkembangan politik yang dramatis selama seminggu di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia,” tulis Reuters.

“Anggota DPR menunda rapat di tengah aksi protes daring dan jalanan terhadap perubahan pemilu yang secara efektif akan menguntungkan aliansi Presiden Joko Widodo dan penggantinya Prabowo Subianto,” tulis keterangan The Straits Times. (hen)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com