2 Menteri Prabowo yang Buat Kontroversi Usai Dilantik

menteri kontroversi
Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih oleh Presiden RI, Prabowo Subianto (foto: Instagram/@prabowo)

Blok-a.com – Dua menteri kabinet Merah Putih yang baru dilantik Presiden ke-8, Prabowo Subianto, menjadi sorotan publik lantaran melakukan hal yang kontroversial.

Seperti diketahui, Prabowo telah melantik 48 menteri Kabinet Merah Putih pada Senin (21/10/2024). Jumlah menteri di kabinet ini bertambah 14 dari menteri di Kabinet era Presiden Jokowi.

Namun, baru dua hari pasca pelantikan, sejumlah menteri dibawah kepemimpinan Prabowo melakukan hal yang kontroversial hingga memantik sorotan publik.

Berikut menteri kabinet Merah Putih yang terlibat kontroversi:

Menko Hukum dan HAM

Menteri pertama yang terlibat kontroversial adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Pada saat hari pelantikan tepatnya, Senin (21/10/2024), Yusril mengatakan bahwa dalam beberapa dekade terakhir tak ada kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

“Dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” ucap Yusril kepada awak media.

“Enggak,” ujarnya saat ditanya apakah peristiwa 98 termasuk pelanggaran HAM berat.

Pernyataan Yusril tersebut merupakan bentuk penyangkalan terhadap keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM telah menegaskan bahwa terdapat 12 peristiwa kekerasan yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Selain Komnas HAM, pernyataan Yusril juga bertentangan dengan sikap Presiden ke-7 Jokowi, yang mengakui adanya 12 peristiwa pelanggan HAM berat.

Mendes PDT

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, juga melakukan suatu hal yang cukup kontroversial. Hal tersebut diketahui melalui unggahan mantan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD di platform X miliknya.

Dalam unggahan tersebut, terlihat surat undangan haul tertanggal 21 Oktober 2024 yang diberi kop dan stempel Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Surat itu ditujukan kepada beberapa perangkat desa untuk menghadiri acara haul almarhumah ibunda Yandri.

Mahfud pun menyayangkan hal tersebut, lantaran surat yang bersifat pribadi tak sepatutnya menggunakan kop dan stempel kementerian.

“Saran hari ke-2 kpd Menteri Desa. Kalau benar surat di bwh ini dari Menteri, maka ini keliru. Acara keluarga spt. haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yg mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Utk ke depannya, hati2,” tulis Mahfud dalam keterangan unggahannya. (hen)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com