Banyuwangi, blok-a.com – Unit Opsnal Satreskoba Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, kembali meringkus terduga pelaku pengedar Narkoba berjenis sabu -sabu.
Sebanyak 24 paket sabu siap edar disita dari tangan terduga pelaku berinisial CP (39) warga Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi Kompol Redik menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (18/5/2023) malam.
“Kami berhasil menangkap terduga pelaku setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kompol Redik, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga: Tak Jadi Hukuman Mati, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian aktivitas terduga pelaku.
“Dari pengakuan CP, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial AG, yang dikenal melalui komunikasi sambungan telepon,” terangnya.
Sabu-sabu bisa diambil oleh PC setelah sebelumnya terduga pelaku mentransfer uang ke rekening AG. Dan barang tersebut diletakan AG dengan sistim ranjau.
“Pada saat penangkapan didapati beberapa paket sabu siap edar tersimpan di dalam saku tas milik pelaku,” ungkapnya.
Setelah mengamankan beberapa paket sabu siap edar dari dalam tas yang dibawa oleh pelaku, dilanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan kembali didapat paket sabu siap edar tersimpan di dalam kamar pelaku.
“Barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan, 24 paket sabu siap edar seberat 25,61 gram, tas warna coklat, dua unit timbangan elektrik, dan satu unit hape merk Oppo warna hitam,” tegas Kompol Redik.
“Setelah cukup bukti status penyidikannya kita naikan menjadi tersangka dan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” tambahnya.(kur/lio)