Mojokerto, blok-a.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan santri MUA (17) warga Karangpilang Surabaya beberapa waktu lalu, kini masuk tahap sidang pembacaan tuntutan.
Ketiga tersangka yaitu MN (16) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, IS (17) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, dan EW (15) warga Kabupaten Indramayu.
Ketiganya diduga menganiaya MUA saat uji kenaikan tingkat silat, pada Senin, 26 Juni 2023 lalu di Ponpes Ismul Haq, Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Mereka bertiga terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Seperti diketahui, korban merupakan santri YPAY Al-Ikhlas, Kelurahan Miji, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Korban diduga dipukuli dua orang santri senior saat ujian silat tersebut. Perut korban diduga dipukul dengan tongkat kayu pramuka hingga tongkat tersebut patah.
Selain itu, MUA juga diminta duel dengan temannya. Setelah duel itulah MUA tumbang yang berujung tewasnya nyawa sang santri junior.
Usai tumbangnya korban saat ujian silat tersebut, korban baru dibawa ke Puskesmas Dinoyo, Kecamatan Jatirejo pada Selasa, 27 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIB.
Sayang, pada saat dibawa ke Puskesmas itu petugas medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.
JPU Fachri Dohan Mulyana mengatakan, tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin hakim Rosdianti Samang digelar secara online di ruang sidang anak pengadilan negeri (PN) Mojokerto, Kamis (27/7/2023). Tiga terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Jaksa penuntut umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana dan pendamping terdakwa dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengikuti sidang daring dari kantor masing-masing. Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Rizkie Erviana hadir secara langsung di ruang sidang tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai mereka terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan MUA (17) meninggal dunia.
Fachri menuntut mereka dihukum pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan. Ia mempertimbangankan perbuatan ketiganya mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Perbuatan mereka mengakibatkan korban meninggal dan meresahkan masyarakat,” ungkapnya kepada wartawan, Jum’at (28/7/2023).
Ada pula hal yang meringankan terdakwa. Yakni mendapat ampunan dari keluarga korban, mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum ketiga terdakwa, Rizkie Erviana bakal mengajukan nota pledoi. Ia merasa keberatan atas tuntutan JPU. Karena tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan kliennya.
“Termasuk berat. Sebab meninggalnya korban karena perbuatan yang tidak disengaja, bukan direncanakan,” tutur Erviana.
Selain itu, Ia juga menyebut kliennya tidak memahami prosedur uji kenaikan tingkat dalam organisasi silatnya.
“Terutama mengenai perizinan penyelenggaraan acara dan keamanan peserta,” tandasnya.(st1/lio)