Kabupaten Malang, Blok-a.com – Sejumlah fakta baru terungkap tentang tersangka pencabulan atas nama Veri Cidiawanto (35), warga Dusun Biru, RT 10 RW 03, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang ternyata sudah berkeluarga alias beristri.
Hal tersebut disampaikan oleh tersangka, Veri Cidiawanto, saat ditanyai oleh Kasatreskrim Polres Malang dihadapan awakmedia pada Pres Rilis di Mapolres Malang pada Rabu (27/9/2023).
“Sudah berkeluarga,” ungkap Veri singkat, Rabu (27/9/2023) sore.
Selain sudah berkeluarga, Kastreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro juga mengungkapkan fakta baru terkait tersangka pencabulan di area hutan di Singosari itu.
Tersangka mengaku sesaat sebelum melakukan pencabulan terhadap korban YAH (26), ia dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Jadi tersangka ini sebelum melakukan aksinya, mengonsumsi minuman keras. Tapi dalam kondisi sadar,” terang Wahyu.
Tak hanya itu, Wakapolres Malang, Kompol Whisnu S Kuncoro juga menyebutkan fakta baru.
Ia mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai driver sayuran itu juga sempat melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Aksi kekerasan itu dilakukan lantaran korban sempat melakukan perlawanan.
“Tersangka sempat merayu korban, dan sempat ada penolakan dari korban. Sehingga terjadi kekerasan berupaa pemukulan baik di bibir,” ujarnya.
Sebelum dilakukan penganiayaan, kata Whisu, korban juga dilakukan pencabulan menggunakan jari hingga menyebabkan luka di bagian kemaluan.
“Hasil visum ada luka robek di kemaluan korban, akibat tusukan dari tangan tersangka,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan aksinya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan Padal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya, pelaku kasus penganiayaan dan pencabulan di area hutan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1,5 tahun.
Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Singosari pada Selasa (12/9) lalu di wilayah Singosari Malang tak jauh dari rumahnya.
“Pelaku kami tangkap saat pesta miras di dekat rumahnya pada 12 September 2023 malam dan pelaku merupakan buronan polisi selama 1,5 tahun,” kata Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, Senin (25/9/2023). (ptu)