Kabupaten Malang, blok-a.com – Sejumlah fakta baru terungkap dalam rekonstruksi pengeroyokan yang berujung pembunuhan mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, Krisnael Murri (23).
Rekonstruksi yang digelar di belakang gedung pertemuan Sanika Mapolres Malang, Jumat (4/8/2023) tersebut, memperjelas peran tiga tersangka pengeroyokan yakni Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23), Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30), dan Jonio Fernandes alias Jofer (34).
Sebanyak 22 adegan diperagakan saat rekonstruksi. Diawali saat para tersangka memasuki kontrakan yang ditinggali Yeri bersama Jofer untuk mengambil senjata tajam sebelum berangkat ke Kafe Komend pada Sabtu (24/6/2023) silam.
Sesampainya di kafe, mereka menggelar pesta miras di pinggir kafe sebelum dimulainya acara syukuran atas perayaan wisuda beberapa mahasiswa Unitri Malang.
Tak berselang lama, korban Krisnael bersama temannya Ronal hendak pulang terlebih awal ketika suasana acara mulai panas.
Saat melewati lokasi pesta miras, korban menggeber motornya yang rupanya membuat tersangka tersinggung.
Mereka yang tersulut emosi kemudian mendatangi korban. Kala itu, Rendi sempat memukul korban hingga terjatuh dari motor dan korban sempat memberikan perlawanan. Tak lama, Yeri menolong Rendi dan korban yang terjatuh.
“Pada adegan 17, tersangka Jofer mengeluarkan sajam dan menusuk punggung sebanyak empat kali dan korban masih sempat berupaya melarikan diri. Namun dikejar teman-teman pelaku,” ujar salah satu petugas saat rekonstruksi diperagakan, Jumat (4/8/2023).
Adegan ke 18, korban akhirnya terpojok. Ia dijepit di pinggir tembok dan kembali mengalami pemukulan oleh para tersangka lainnya.
Serangan tersebut membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Kemudian ditemukan saksi dan dilaporkan ke polisi.
Terpisah, Kasatreskim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi adalah cara pelaku utama menghabisi nyawa korban. Serta bagaimana mereka menyembunyikan senjata tajam yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut.
“Peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut terlihat jelas. Tersangka yang menusuk korban adalah Jofer sebanyak empat kali,” jelas AKP Wahyu.
“Kena bagian punggung kiri, punggung kanan dan punggung tengah sebanyak dua kali. Dengan cara ditikam menggunakan senjata taham sejenis samurai kecil dengan panjang 50 centimeter,” lanjutnya.
Melihat korban bersimbah darah dan tak berdaya, ketiga tersangka melarikan diri. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan sempat menyembunyikan senjata di sebuah rumah kontrakan di daerah Gresik.
“Tersangka Jofer menyembunyikan barang bukti alat senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban dengan cara disimpan di kontrakan di daerah Gresik,” ungkap AKP Wahyu.
Untuk diketahui, pelaksanan reka ulang tersebut dilakukan dengan tujuan melengkapi berkas perkara di Kejaksaan.
Sebab, kasus tersebut tengah diupayakan segera P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan agar proses berlanjut ke persidangan.
“Rekostruksi dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas AKP Wahyu. (ptu/lio)