Satreskoba Polres Magetan Ungkap 11 Kasus Narkoba, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur

Kasatnarkoba Polres Magetan Iptu Dhanang Tri Widodo saat memberikan keterangan
Kasatnarkoba Polres Magetan Iptu Dhanang Tri Widodo saat memberikan keterangan.

Magetan, blok-a.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Magetan terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam kurun dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Magetan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk satu kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Pengungkapan ini menjadi alarm keras bagi semua elemen masyarakat. Narkoba tak lagi menyasar kalangan dewasa, tetapi juga telah menjerat remaja yang masih berada dalam usia sekolah.

Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Perkasa menyampaikan, rangkaian pengungkapan kasus tersebut tersebar di tiga kecamatan rawan, yakni Magetan, Takeran, dan Maospati.

“Ini menjadi peringatan serius. Salah satu tersangka adalah anak di bawah umur. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya perlindungan dan pembinaan, agar masa depan generasi muda tidak rusak karena narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).

Erik juga menjelaskan bahwa peningkatan aktivitas masyarakat menjelang bulan Suro menjadi latar belakang intensifikasi operasi kepolisian.

Dalam 10 hari terakhir, patroli rutin dan pengawasan di titik-titik rawan digencarkan.

Selain penangkapan, Satreskoba juga berhasil menyita barang bukti berupa 233 botol minuman keras berbagai merek, Narkotika jenis sabu dan ganja, Obat keras terbatas (OKT), serta sejumlah sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas ilegal.

Untuk itu, Kapolres menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba dan miras adalah pintu masuk ke berbagai tindak kriminal lainnya, termasuk kekerasan dan kecelakaan lalu lintas.

“Masalah narkoba bukan semata pelanggaran hukum, tapi juga ancaman terhadap kesehatan, ketertiban, dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Dalam kasus anak di bawah umur, pihak kepolisian menerapkan pendekatan restoratif melalui diversi dan rehabilitasi. Proses penanganan melibatkan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan dan Dinas Sosial, guna memastikan adanya pembinaan menyeluruh.

Sementara itu, para tersangka dewasa kini menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 112, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.(nan/lio)

Exit mobile version