Enam Bulan, Polresta Malang Kota Ungkap 111 Kasus Narkoba

Rilis pengungkapan peredaran narkotika di Kota Malang yang digelar oleh Polresta Malang Kota (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Rilis pengungkapan peredaran narkotika di Kota Malang yang digelar oleh Polresta Malang Kota (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 111 kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Juni 2025. Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 137 tersangka berhasil diamankan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, sebanyak 108 merupakan kasus narkotika, dan tiga lainnya berkaitan dengan peredaran obat-obatan berbahaya.

“Sebanyak 137 tersangka kami amankan, terdiri dari 135 laki-laki dan dua perempuan. Empat di antaranya masih anak-anak,” kata Nanang dalam rilis resmi, Kamis (26/6/2025).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.317,145 gram sabu, 606,4 gram ganja, 2.245 butir pil inex, dan 29.338 butir pil double L.

“Dengan jumlah tersebut, Polresta Malang Kota bersama BNN telah menyelamatkan sekitar 17.494 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Nilai kerugian ekonomi yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp 2 miliar,” terangnya.

Nanang juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Ia menegaskan bahwa target peredaran narkoba di Kota Malang telah menyasar ke kalangan pelajar dan mahasiswa.

“Bantu kami untuk menyampaikan kepada anak-anak bahwa narkoba itu merusak. Sudah menyasar ke universitas dan sekolah-sekolah,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menangkap salah satu target operasi utama berinisial IM, yang dikenal licin dan sulit ditangkap. Selama tiga bulan dalam pelarian, IM bahkan menggunakan jimat untuk menghindari kejaran polisi.

“Kami apresiasi tim Satresnarkoba yang luar biasa. Tiga bulan baru tertangkap karena yang bersangkutan menggunakan berbagai cara, termasuk jimat,” tambah Nanang.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kota Malang,” tutupnya. (yog/bob)

Exit mobile version