Mojokerto, blok-a.com – Pelarian Mochamad Romadon, terpidana perkara tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, akhirnya berakhir. Ia diamankan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung di sebuah tempat kos di wilayah Malang, Rabu (2/9/2026) malam.
Mochamad Romadon ditangkap sekitar pukul 20.45 WIB setelah tim melakukan pencarian terhadap keberadaannya. Penangkapan tersebut menjadi akhir dari pelarian Romadon yang telah berstatus DPO selama sekitar satu tahun dua bulan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan penelusuran terhadap keberadaan terpidana.
“Yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Tim AMC Kejaksaan Agung di tempat kosnya di wilayah Malang. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif,” ujar Yusaq.
Setelah diamankan, Romadon kemudian dibawa ke Kejari Kota Mojokerto untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Menurut Yusaq, Romadon merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT Sby. Dalam putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Mochamad Romadon. Selain hukuman penjara, Romadon juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.
“Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp500 juta,” jelas Yusaq.
Dalam putusan tersebut juga disebutkan, apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi untuk membayar denda, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Yusaq menambahkan, setelah proses penangkapan selesai, pihaknya langsung membawa Romadon ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
“Selanjutnya yang bersangkutan kita bawa ke Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan yang telah dijatuhkan,” katanya.
Penangkapan Romadon melibatkan Tim AMC Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejari Kota Mojokerto dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kejari Kota Mojokerto Nurul Anwar turut hadir dalam proses pengamanan tersebut. Selain Yusaq, jajaran Kejari Kota Mojokerto yang terlibat antara lain Kasubsi I Intelijen Satria Faza Andromeda serta sejumlah personel bidang Intelijen dan Pidana Khusus.
Yusaq memastikan seluruh proses pengamanan terhadap terpidana berlangsung dengan aman dan lancar. Setelah diamankan, Romadon langsung menjalani tahapan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penangkapan berjalan aman dan lancar. Yang bersangkutan juga kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” pungkasnya.(Sya)




