Satnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Pengedar 30 Gram Sabu

PENANGKAPAN POLISI NARKOBA
Ilustrasi Penangkapan. (ANTARA FOTO)

Mojokerto, blok-a.com – Satuan Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan sebanyak 30,50 gram Narkoba jenis sabu-sabu dari tangan seorang pengedar bernama IB. Penangkapan ini terjadi di Desa Ngabar, Jetis, Mojokerto.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mojokerto, melalui Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) AKP Marji, membenarkan penangkapan ini.

“Anggota kami telah berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di wilayah Jetis Mojokerto,” kata kasat Narkoba kepada wartawan di Polres Mojokerto, Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IB mengaku mendapatkan sabu-sabu seberat 30,50 gram dari seseorang yang diketahui bernama ADE.

Saat ini, ADE menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Narkoba Polres Mojokerto.

Tersangka IB berencana menjual barang terlarang ini dengan membaginya menjadi beberapa paket kecil, untuk mendapat keuntungan yang lebih besar.

Daerah utara Sungai Brantas merupakan wilayah jadi sasaran wilayah peredaran narkoba tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka IB dikenai pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?