Kota Malang, blok-a.com – Seorang pria bernama Hady Mustofa (46), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, diamankan Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota atas dugaan penganiayaan terhadap temannya sendiri, ST (50).
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan bahwa tersangka telah ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/2/2025) siang dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota telah mengamankan tersangka pada Rabu siang. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Menurut keterangan polisi, penganiayaan terjadi pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka secara tiba-tiba memukul dan menendang korban berkali-kali hingga mengalami luka lebam dan berdarah di bagian pipi serta mulut.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukun dua hari setelahnya, yakni pada Rabu (5/2/2025). Berdasarkan laporan dan hasil visum, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Dugaan sementara, penganiayaan ini dipicu oleh salah paham akibat candaan yang berujung pada sakit hati.
“Mereka berdua olok-olokan dan saling gojlok-gojlokan. Kemungkinan, tersangka sakit hati dengan olok-olokan itu dan berujung menganiaya korban,” jelas Ipda Yudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Polisi juga memastikan bahwa saat kejadian, baik tersangka maupun korban tidak dalam pengaruh alkohol.
“Saat ini, tersangka masih kami periksa,” pungkasnya. (yog/bob)









