Remaja Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Diserahkan ke Kejari, Ini Dakwaannya

Pelaku AA (15) saat keluar dari ruangan intervensi anak di Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto Kota.(blok-a.com/Syahrul)
Pelaku AA (15) saat keluar dari ruangan intervensi anak di Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto Kota.(blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Setelah 15 hari masa penahanan dan penyidikan, sejak ditangkap Senin (12/6/2023) lalu, Polres Mojokerto Kota, melimpahkan tahap II kasus pembunuhan siswi SMP Kemlagi, Mojokerto.

Pelaku pembunuhan AA (15) berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Kota.

Pelimpahan terpaksa didahulukan merujuk Undang-undang nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak.

Sedangkan pelaku MA (19) akan menjalani peradilan umum (dewasa), dan berkas terpisah kasusnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan karena masih menunggu kelengkapan dan penyidikan lebih lanjut.

Orang tua pelaku AA, di kasus ini dihadirkan untuk mendampingi proses penyidikan di Kejaksaan.

Baca Juga: Terungkap! Siswi SMP Mojokerto yang Tewas Terbungkus Karung Dibunuh Teman Sekelas

Menurut Dina Nur Hakim, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Kota, pembunuh siswi SMP itu akan didampingi orang tuanya saat penyidikan maupun proses persidangan nanti.

“Ini kan pelaku di bawah umur, jadi harus didampingi orang tuanya untuk proses penyidikannya,” terang Nur Dina Hakim di Kejari, Selasa (27/6/2023).

Adapun masa tahanan dan penyidikan pembunuh siswi SMP Mojokerto ini akan diperpanjang 5 hari lagi.

“Karena besok ada libur Hari Raya Idul Adha, jadi penahanan untuk kejaksaan ditambah 5 hari, penahanan kami titipkan di Polsek Magersari, tapi hari ini kita limpahkan langsung ke Pengadilan,” ungkap Dina.

Menurut Dina, Pasal dakwaan pelaku AA akan didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 340 KUHP juncto 55, 56, pasal 338 KUHP juncto 55, 56, pasal 80 ayat 3 dan pasal 76C tentang Undang-undang Perlindungan Anak, terakhir pasal 365 juncto 55, 56. Ancaman hukuman separoh dari ancaman hukuman orang dewasa.

“Karena di Undang-undang SPPA itu ancaman hukuman anak adalah setengah dari ancaman hukuman dewasa,” jelas Dina.(st1/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?