Jombang, blok-a.com – Seorang remaja berinisial AA (18), warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda. Akibat insiden tersebut, AA mengalami luka, sementara sepeda motornya rusak parah. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian ini.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah RK (17), seorang pelajar asal Kecamatan Peterongan; MNS (16); dan MAZ (17), keduanya pelajar asal Kecamatan Jogoroto, Jombang.
“Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan serta merusak sepeda motor korban,” ujar AKP Margono kepada blok-a.com, Selasa (24/12/2024).
Insiden ini bermula saat korban berboncengan dengan dua temannya menggunakan sepeda motor Honda PCX bernomor polisi S 2555 OCY pada Minggu (22/12/2024) dini hari.
Ketiganya melintas di SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek, dan berpapasan dengan rombongan pemuda yang berjumlah lebih dari 10 orang.
Saat mendahului rombongan tersebut, salah satu pelaku meneriaki korban, yang kemudian dibalas dengan teriakan oleh teman korban.
Tidak terima, gerombolan pemuda itu mengejar hingga berhasil menghentikan korban di jembatan Jalan Raya Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Dua teman korban berhasil melarikan diri. Namun, korban tidak dapat kabur karena terhimpit kendaraan. Dia kemudian dianiaya para pelaku dengan tangan kosong. Salah satu pelaku bahkan menggunakan pisau lipat hingga melukai pelipis korban,” jelas AKP Margono.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri. Namun, para pelaku melampiaskan kekesalan mereka dengan merusak sepeda motor korban menggunakan batu bata dan kayu. Motor korban pun mengalami kerusakan pada bagian lampu serta bodi motor.
Setelah kejadian tersebut, korban dan dua temannya segera melapor ke Polsek Jogoroto. Mengingat para pelaku masih di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
Ketiga pelaku kini ditahan di sel Polres Jombang dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Proses hukum tetap berjalan meskipun para pelaku masih di bawah umur,” pungkas AKP Margono.(sya/lio)









