Gresik, blok-a.com – Seorang pria asal Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, menganiaya tetangganya sendiri. Akibat perbuatannya, korban harus kehilangan jari kelingking kanannya.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (6/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung kopi di desa setempat. Pelaku, UD (35), diduga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi brutalnya.
Korban, AS (34), awalnya sedang bersantai bersama teman-temannya di warung kopi. Tiba-tiba, UD muncul sambil membawa sebilah parang sepanjang 50 sentimeter.
“Merasa curiga, korban dan teman-temannya menanyakan pelaku mengapa membawa sebilah Parang. Namun, UD malah menyerang korban dengan parangnya hingga mengenai siku kanan dan menyebabkan jari kelingking korban putus,” kata AKBP Rovan, Senin (27/1/2025).
AKBP Rovan mengungkapkan, setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benjeng. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
UD berhasil ditangkap di Rembang pada 24 Januari 2025 setelah melarikan diri bersama istrinya.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais al-Qarni menambahkan, motif di balik penganiayaan ini diduga sakit hati. Pelaku merasa tersinggung karena sering diejek oleh korban soal kebiasaan berutang rokok di warung kopi.
“Pelaku merasa dihina terus-menerus oleh korban. Hal ini yang kemudian memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan tindakan kekerasan,” ujar AKP Abid.
Atas perbuatannya, UD dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ivn/lio)




