Mojokerto, blok-a.com – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu mertua di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polres Mojokerto telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Tersangka yang dilimpahkan yakni ST alias Satuan (43), yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya ibu mertuanya, Siti Arofah (53). Dalam perkara tersebut, tersangka juga diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, Sri Wahyuni (35).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Rachman, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Denata Suryaningrat, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
“Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Satuan (43) bin Sakri. Yang bersangkutan disangka melanggar pasal pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujar Erfandy.
Erfandy menegaskan, dengan pelimpahan tahap II ini, perkara belum memasuki persidangan. Saat ini penanganan perkara telah beralih dari tahap penyidikan kepolisian ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan sebagai dasar untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Kalau tahap dua sudah dilaksanakan, selanjutnya kami mempersiapkan dakwaan. Kita mempunyai waktu 20 hari untuk mempersiapkan datanya, setelah itu kami limpahkan ke pengadilan,” jelas Erfandy.
Dengan demikian, status ST alias Satuan saat ini adalah tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan. Setelah surat dakwaan selesai disusun, JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilan yang akan menentukan jadwal sidang dan proses pemeriksaan perkara.
Pengakuan Pilu Pelaku
Pengakuan Pilu Tersangka Pembunuhan Mertua di Mojokerto, Terngiang Anak Kecil di Tengah Jerat Hukum
Erfandy mengatakan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.
“Kita lihat nanti fakta-fakta di persidangan. Dari persidangan nanti akan kami lihat fakta-faktanya. Kalau memang fakta persidangan memberatkan tersangka, kami akan mempersiapkan tuntutannya,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya fakta baru, Erfandy menyebut hingga pelimpahan tahap II dilakukan, materi perkara yang diterima jaksa masih mengacu pada hasil penyidikan kepolisian dan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Untuk penanganan sejauh ini, fakta baru masih sesuai dengan berita acara pemeriksaan dari penyidik,” ungkapnya.
Setelah pelimpahan, tersangka menjalani pemeriksaan oleh JPU selama kurang lebih dua jam. Selanjutnya, ST alias Satuan dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Mojokerto untuk menjalani penahanan.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejari Kabupaten Mojokerto.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu buah pisau dapur, kunci rumah, bando, serta pakaian milik korban.
Pisau dapur tersebut diduga menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara karena berdasarkan hasil penyidikan diduga digunakan untuk menyerang korban hingga meninggal dunia. Barang tersebut juga disebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap istri tersangka.
Dengan lengkapnya berkas perkara dan telah dilaksanakannya tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab JPU.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan oleh jaksa. Setelah dakwaan selesai, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan jadwal persidangan.
Pada tahap persidangan nantinya, jaksa akan membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Hakim kemudian akan memeriksa perkara tersebut dan memberikan putusan sesuai fakta hukum yang terbukti.
Dengan demikian, ST alias Satuan saat ini belum berstatus terdakwa dan belum menjalani persidangan. Status tersebut akan berubah menjadi terdakwa setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan dan mulai diperiksa dalam proses persidangan.(Sya)




