Gresik, blok-a.com – Seorang ayah yang tega merudapaksa dua anak tirinya di Cerme, Gresik, dan dua pelaku pencabulan asal Pulau Bawean Gresik ditangkap polisi.
Dalam press releasenya, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adlhino Prima Wirdhan mengatakan tersangka Farikhul Amin (42) asal Cerme merudapaksa kedua anak tirinya yang masing-masing berusia 17 tahun dan 13 tahun.
Kedua korban dirudapaksa dengan cara
dijanjikan akan diberi uang dan semua keperluan korban dipenuhi, dan dengan bujuk rayu tersebut. Tersangka sudah berulang kali merudapaksa kedua korban.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tiri dengan cara membujuk rayu dengan iming-iming diberikan uang, dan dijanjikan semua kebutuhan korban akan dipenuhi,” terang Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Gresik, dan pada tanggal 3 Mei 2024, tersangka Farikhul Amin berhasil ditangkap dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian pada kasus pencabulan di Pulau Bawean telah ditangkap 2 tersangka berinisial Amirul Hakim (21) yang melakukan rudapaksa kepada korban di rumah kosong.
Amirul Hakim dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pindana penjara paling lama 12 tahun.
Tersangka lainnya adalah Muhammad Rizal (22) tega merudapaksa anak di bawah umur dengan mengajak minuman keras di kawasan hutan.
Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.(ivn/lio)









