Polsek Rogojampi Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pengedar Diamankan

Polisi amankan BB sebanyak 548 butir pil Trex, uang tunai Rp 185.000, dan dua kaleng obat kosong dari rumah YG, terduga pelaku pengedar pil Trek. (dok dari Kanit Reskrim Polsek Rogojampi)
Polisi amankan BB sebanyak 548 butir pil Trex, uang tunai Rp 185.000, dan dua kaleng obat kosong dari rumah YG, terduga pelaku pengedar pil Trek. (dok dari Kanit Reskrim Polsek Rogojampi)

Banyuwangi, Blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Rogojampi, Banyuwangi, dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba (Okerbaya). Satu tersangka berinisial YG (26) warga Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi ditangkap di rumahnya. Ia diduga mengedarkan sediaan farmasi pil jenis Trihexyphenidyl (Trex) secara ilegal.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron melalui Kanit Reskrim, Iptu Ocky Heru Prasetyo, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penangkapan YG dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan berawal saat anggota unit Reskrim Polsek Rogojampi melaksanakan hunting pengedar Narkoba. Kepolisian mendapati HS (16) yang sedang berada di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan.

“Saat didatangi oleh petugas dan dilakukan penggeledahan, HS didapatkan menguasai 8 butir pil Trex yang diakui membeli dari YG di rumahnya,” ungkap Iptu Ocky Heru Prasetyo kepada blok-a.com, Sabtu (28/2/2026).

Selanjutnya petugas melakukan penindakan kepada YG yang sedang berada di rumahnya.

“Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 548 butir pil Trex, uang tunai Rp 185.000, dan dua kaleng obat kosong dari rumah YG,” bebernya.

Tersangka YG mengaku telah lama menjadi pengedar Okerbaya dan sering menjual pil Trex kepada remaja dan pelajar. Motifnya adalah ekonomi.

“Terapan pasal yang dikenakan pada tersangka adalah pasal 435 jo 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau 436 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tutup Iptu Ocky Heru Prasetyo. (kur)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com