Polres Mojokerto Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Antar Kota, 41 Ribu Pil Koplo Disita

Pres rilis Satresnarkoba Polres Mojokerto.(Dokumen Polres Mojokerto)

Mojokerto, blok-a.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil koplo double L, Rabu (3/4/ 2024), di pinggir jalan yang terletak di Dusun Terusan, Desa Padangan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo mengatakan, pengungkapan ini atas dasar perintah lisan Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K.,M.Si., M.H., untuk memberantas dan membersihkan narkoba dari Mojokerto.

“Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil double L sebanyak 41.000 butir, dan menangkap tersangka di Dusun Terusan, Gedeg, Hari Rabu yang lalu, sekitar pukul 23.14 WIB,” ungkapnya.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, diketahui bahwa tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkotika jaringan antar kota di Jawa Timur. Yang mana jaringan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan.

Menurut pengakuan tersangka, jaringannya tersebut mendapatkan omzet puluhan juta rupiah perharinya.

Pelaku yang diringkus yakni DP alias Pur bin Ngari (48), warga Griya Permata Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Barang bukti yang disita yakni pil double L sebanyak 41.000 butir, beserta satu buah plastik kresek warna merah berisikan 13 botol plastik warna putih masing-masing botol plastik warna putih berisikan 1000 butir pil double L, satu plastik kresek warna merah, satu tas plastik warna hijau biru, satu buah kardus warna coklat dibungkus plastik kresek warna hitam berisikan 28 botol plastik warna putih masing-masing botol plastik warna putih berisikan 1000 butir pil double L, serta satu unit handphone merk VIVO warna biru.

Menurut AKP Marji, tersangka akan dijerat dengan pasal 435 Jo, pasal 138 ayat (2), atau pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiiki keahlihan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa berupa obat/pil double L sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut,” lanjutnya.

Adapun barang bukti pil double L tersebut didapatkan terlapor dari seorang yang bernama FR (45) yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terlapor dan barang bukti telah dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com