Polres Mojokerto Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Satu Pelaku Dapat Timah Panas

Tersangka curanmor setelah dilumpuhkan anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Tersangka curanmor setelah dilumpuhkan anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Mojokerto akhirnya berhasil diungkap aparat Kepolisian Resor Mojokerto Kota.

Dua pelaku yang diduga bagian dari jaringan curanmor lintas daerah diringkus bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan di kos daerah Cerme, Gresik, pada Kamis (2/10/2025). Satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena berusaha kabur saat penangkapan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (32), warga Kabupaten Gresik, dan MR (19), warga Kabupaten Lamongan. Mereka ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah polisi menelusuri jejak aksi pencurian di wilayah Polsek Gedeg pada awal Oktober 2025.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga pada Rabu (1/10/2025) dini hari.

Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah putih, Nopol S-2140-SV, di depan sebuah warung kopi di wilayah Gedeg dalam keadaan terkunci stang dan tertutup pelindung magnet. Namun, ketika pagi hari tiba, motor tersebut sudah raib.

“Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku. Keduanya kemudian ditangkap di lokasi terpisah setelah dilakukan pengejaran oleh tim Resmob,” ujar AKBP Herdiawan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, keduanya tidak hanya beraksi di Mojokerto. Mereka juga mengaku telah mencuri sepeda motor di sejumlah wilayah lain seperti Lamongan dan Jombang. Total, ada empat unit kendaraan yang telah mereka gasak dalam beberapa minggu terakhir.

“Modusnya cukup klasik. Para tersangka menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci dan stang sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan atau di depan warung. Setelah itu, kendaraan dibawa kabur dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 unit Honda Beat, 1 unit Honda Genio, 1 unit Yamaha Aerox, 1 unit Yamaha R15, 2 buah mata kunci T dan 1 gagang kunci T, 1 buah jaket, 1 pasang sarung tangan belang hitam-abu, serta 1 topi hitam.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan menambahkan pengamanan tambahan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum secara intensif untuk menjaga keamanan masyarakat Mojokerto dari tindak kejahatan jalanan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk penadah hasil curian.

“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Kami akan terus kembangkan hingga tuntas,” pungkas AKBP Herdiawan.(sya/lio)