Polres Madiun Kota Ringkus 4 Pengedar Sabu

PENANGKAPAN POLISI NARKOBA
Ilustrasi Penangkapan. (ANTARA FOTO)

Madiun, blok-a.com – Satresnarkoba Polres Madiun Kota Polda Jatim meringkus 4 pengedar Sabu di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Keempat tersangka itu berinisial KPP (36) tinggal di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, HS (22) warga Bandar Jombang, S (43) tinggal di Wungu Madiun, dan TKS (45) seorang karyawan yang tinggal di Wungu Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menerangkan, sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gajahmada, Kelurahan Winongo, Kota Madiun, terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan pengintaian dan menangkapnya di sebuah warung di Jalan Keningar, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo,” jelas Kapolres, Rabu (4/10/2023).

Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka dibawa kembali ke Jalan Gajahmada untuk menunjukkan barang haram tersebut.

Dari sana ditemukan di barat tempat pembuangan sampah (TPS) Precet, dengan lilitan plastik warna putih berisi 0,28 gram serbuk kristal jenis sabu.

Selainkan mengamankan tersangka, Polisi juga menyita 1 buah pipet dengan sabu seberat 1,54 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,18 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 2,00 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,20 gram, 1 buah pipet dengan sabu seberat 2,30 gram,alat hisap sabu atau bong, handphone serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Madiun Kota menambahkan 4 pelaku akan dikenakan pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com