Jombang, blok-a.com – Upaya aksi kekerasan jalanan yang diduga melibatkan kelompok pemuda terafiliasi perguruan silat berhasil digagalkan Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta sejumlah senjata berbahaya.
Penindakan dilakukan saat patroli dan operasi kepolisian pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa senjata tajam berukuran besar, hingga bom rakitan jenis bondet yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang resah melihat sekelompok pemuda melakukan konvoi sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, sekitar pukul 01.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang segera bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah pemuda yang berboncengan sepeda motor dan kedapatan membawa senjata tajam serta bahan peledak.
“Petugas menemukan kelompok pemuda yang membawa senjata tajam berukuran panjang dan bahan peledak saat konvoi di jalan raya,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, Senin (2/2/2026).
Dari hasil penindakan dan penyelidikan awal, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial IF (21), AHN (18), MRH (16), dan KNL (17). Mayoritas pelaku masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.
Dua dari empat tersangka diketahui tergabung dalam komunitas KDN Horor yang terafiliasi dengan salah satu perguruan silat. Sementara dua lainnya tidak terikat dengan perguruan silat mana pun.
Berdasarkan keterangan sementara, keempat tersangka diduga tengah merencanakan aksi penyerangan terhadap kelompok SOS, yang juga memiliki keterkaitan dengan perguruan silat lain di wilayah Jombang.
“Para pelaku melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam dengan tujuan melakukan penyerangan terhadap kelompok lain,” jelas AKP Dimas.
Setelah mengamankan pelaku pertama di lokasi kejadian, Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang yang dipimpin Kanit Pidum melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lainnya.
Hasil pengembangan, satu tersangka berinisial AH berhasil diamankan di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, sekitar pukul 10.20 WIB. Sementara tersangka IF kemudian menyerahkan diri ke Mapolres Jombang.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Para tersangka dijerat Pasal 306 dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman pidana berat,” pungkas AKP Dimas.
Adapun barang bukti yang disita meliputi sembilan bom rakitan jenis bondet, tiga bilah celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi L 4025 QK, serta batu kerikil dan sisa bahan obat mercon. (Sya/gni)










Balas
Lihat komentar